Kejari Kabupaten Pasuruan Menangkan Gugatan Kasus Tanah Kas Desa Warungdowo

oleh -131 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 08 at 09.34.53
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memenangkan gugatan perdata atas sengketa tanah seluas 9.000 meter persegi dengan nilai aset sekitar Rp 1,29 miliar. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Setelah bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga, tanah kas milik Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, akhirnya kembali ke pangkuan negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memenangkan gugatan perdata atas sengketa tanah seluas 9.000 meter persegi dengan nilai aset sekitar Rp 1,29 miliar.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil di Pengadilan Negeri Bangil. Kepala Desa Warungdowo menunjuk Kejari sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Substitusi. Gugatan dilayangkan terhadap M. Romli, pihak yang selama ini menguasai tanah tersebut.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk mengembalikan tanah dalam keadaan kosong kepada desa setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.223.000.

Hakim menyatakan tanah tersebut sah sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo, dengan batas-batas:

– Utara             : Jalan Perumahan Pondok Asri

– Timur            : Jalan Raya Provinsi

– Selatan          : UPT Dinas Pendidikan dan rumah warga

– Barat             : Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan

Kepala Kejari Pasuruan Teguh Ananto menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel. “Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan rakyat. Tanah kas desa adalah aset negara yang harus dijaga,” tegas Teguh.

Kejari juga telah merekomendasikan agar Pemerintah Desa Warungdowo segera mengamankan fisik aset, melakukan pengumuman resmi ke masyarakat, serta mempersiapkan langkah antisipatif bila tergugat menempuh upaya hukum lanjutan.

Putusan ini menjadi penanda keseriusan Kejaksaan dalam mengawal aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak. Langkah preventif akan terus diperkuat agar kejadian serupa tak terulang di desa lain. Sebagai catatan, perkara ini diajukan sejak 1 Desember 2024 dan diputus pada 5 Agustus 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.