Kejari Kabupaten Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka Kasus PKBM

oleh -1062 Dilihat
Kegiatan press release Kejari Kabupaten Pasuruan perkara dugaan korupsi PKBM. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan hingga kini terus mendalami kasus dugaan korupsi yang dilakukan lembaga pendidikan non formal PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Bahkan, penanganan kasus yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar hampir tuntas dalam waktu dekat.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menyatakan, penyidik Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan telah memeriksa 85 saksi dan menyita beberapa dokumen serta bukti-bukti yang terkait dengan kasus tersebut. “Perkara PKBM yang ditangani Kejari Kabupaten hampir tuntas. Telah ada titik terang akan tindak pidana korupsi,” kata Teguh, Senin (9/12).

Teguh menyampaikan, penetapan tersangka dalam kasus ini tidak mudah. Sebab, penyidik harus melakukan penyidikan yang begitu banyak dan harus dilakukan pendalaman untuk mengetahui aktor dari kegiatan melawan hukum tersebut. “Untuk tersangka harus sabar dulu. Semua masih dalam penyidikan. Dalam waktu dekat sudah bisa dipastikan,” ujarnya.

Laode Mada, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan menambahkan, pihaknya menemukan fakta baru dari dugaan korupsi lembaga PKBM dalam proses penyidikan. Anggaran didapat mulai 2021-2024 dengan total Rp 9 miliar lebih dari dana hibah.

“Fakta-fakta baru ditemukan dalam penyidik lanjutan anggaran dari hibah tersebut cukup besar didapat oleh lembaga PKBM ini dan penyelewengan sangat banyak ditemukan,” ungkap Mada.

Menurut Mada, ada beberapa fakta baru yang membuat penetapan tersangka harus menunggu bukti yang kuat. Ada anggaran fisik dan tutor pengajaran dengan anggaran dobel yang dilarang dalam satu kegiatan. “Untuk anggaran fisik sudah jelas, tapi untuk tutor pengajar ada dobel anggaran dan tidak terstruktur prosesnya. Ini yang menjadi kecurigaan,” bebernya.

Perlu diketahui, di Kabupaten Pasuruan ada 22 lembaga PKBM yang berdiri dan menerima dana hibah dari pemerintah kabupaten hingga pemerintah pusat. Tidak menutup kemungkinan lembaga PKBM lainnya juga akan terseret kasus yang sama dengan merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.