KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 28 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan pemusnahan ketiga sepanjang tahun 2025.
Kepala Kejari Kota Kediri, Andi Minarwaty menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah selesai disidangkan dan mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.
“Jenis barang buktinya tidak terlalu banyak, tapi jumlahnya cukup besar. Ada sekitar 844 gram ganja, lebih dari 40.000 butir pil dobel L, dan sekitar 56 gram sabu-sabu. Selain itu, juga dimusnahkan pakaian, racun, serta beberapa barang lainnya,” ujar Andi, Senin (28/7).
Menurutnya, pemusnahan ini menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama narkotika dan obat-obatan terlarang yang berisiko tinggi.
Ia juga menyoroti tren peredaran pil dobel L di wilayah Kediri yang masih tergolong tinggi. “Pada pemusnahan April lalu, jumlahnya bahkan mencapai lebih dari 50.000 butir. Kini, hanya dalam kurun tiga bulan, sudah ada lebih dari 40.000 butir lagi,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Andi, pihak kepolisian baru saja mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat setengah kilogram dari pengungkapan kasus terbaru.
Secara umum, Kejari Kota Kediri menjadwalkan pemusnahan BB tiga kali dalam setahun. Namun jika jumlahnya sudah banyak dan rawan disalahgunakan, pemusnahan bisa dilakukan lebih cepat. Untuk sisa tahun ini, Kejari menargetkan dua pemusnahan lagi pada bulan September atau Oktober, dan satu di bulan Desember.
Andi memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan kali ini sudah diproses sesuai ketentuan hukum. Barang bukti lain yang belum dimusnahkan adalah yang masih berstatus dalam persidangan atau telah ditetapkan pengadilan untuk dikembalikan kepada pemilik.