KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada selasa (17/9).
Kepala Kejari Kota Kediri Andi Mirnawaty, mengatakan bahwa pemusnahan ini ialah untuk perkara mulai bulan Mei sampai September 2024.
Barang bukti yang diamankan didominasi oleh narkoba jenis sabu-sabu seberat 261,05 gram lengkap dengan alat hisapnya, ganja kering sejumlah 481,94 gram, obat keras berupa pil dobel l sebanyak 160.859 butir dan 14 butir pil alganax.
Lalu, 8 buah HP, beberapa senjata tajam seperti sebuah pisau dapur dan sebuah pisau lipat beserta sejumlah barang lainya seperti pakaian, dosbox hp, selang, karung dan masih banyak yang lainnya.
“Tadi ada beberapa barang yang dipakai untuk kasus pengeroyokan berupa cangkul, linggis, gagang dan kayu. Tapi yang paling banyak disini tadi adalah narkotika,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti seperti narkotika seperti sabu dan ganja berupa dibakar, sedangkan untuk obat-obatan diblender dan airnya langsung dibuang.
“Senjata tajam tadi dimusnahkan berupa di gerinda supaya tidak dapat dipergunakan lagi, termasuk juga tadi hp juga,” tambahnya.
Pemusnahan tersebut diketahui dilakukan bersama dengan Forkopimda Kota Kediri, biasanya pemusnahan dilakukan sebanyak 3 kali selama setahun, akan tetapi pihaknya mengupayakan untuk bisa dilakukan sebanyak 5 kali dengan memperhatikan banyak sedikitnya barang bukti yang tersimpan di gudang.
“Nah ini hasil akhirnya terhadap barang bukti harus wajib diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga penangan perkara bener-bener terselesaikan secara sempurna,” pungkasnya. (*)






