Kejari Kota Malang Ajak Murid SMPN 14 untuk Kenali Hukum Jauhi Hukuman

oleh -205 Dilihat

kabarbaik.co – Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 14 Kota Malang pada Selasa, 30 Januari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah, para Guru dan 50 siswa siswi SMPN 14 Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa
kegiatan ini mengangkat tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.

Narasumber dalam kegiatan ini Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang M. Faisal Rizki, S.H., M.H. dan Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Kota Malang Selamatkan Aset Pemerintah Kota Malang Senilai Lebih Dari Rp 10 Miliar

Dalam pemaparannya, Faisal Rizki menjelaskan bahwa bullying merupakan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah. Bullying dapat berupa kekerasan fisik, verbal, atau psikologis.

“Bullying dapat berdampak negatif bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Korban bullying dapat mengalami trauma, depresi, bahkan hingga bunuh diri,” kata Faisal Rizki.

Baca juga:  Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Kota Malang Tinjau Proyek Strategis Revitalisasi Taman TGP

Faisal Rizki juga menjelaskan bahwa paham radikal merupakan paham yang menjunjung tinggi kekerasan dan kebencian. Paham radikal dapat mengarah pada tindakan terorisme. “Paham radikal dapat membahayakan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, kita harus menjauhi paham radikal,” kata Faisal Rizki.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini mendapat antusiasme yang tinggi dari para siswa. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh siswa kepada narasumber. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seputar pengertian bullying, dampak bullying, dan cara menghindari bullying.

Baca juga:  Kejari Kota Malang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana LPDB-KUMKM

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Kejaksaan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari praktek bullying dan menjauhi paham radikal. (res)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.