KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal. Banding ini dilayangkan tepat tujuh hari setelah Pengadilan Negeri Sidoarjo membacakan putusannya.
Kasipidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, menegaskan bahwa keputusan banding sudah diperhitungkan dengan cermat berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan barang bukti.
“Bagi kami, putusan itu kurang memenuhi rasa keadilan. Karena itu, kami menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum banding,” ujarnya, Senin (25/8).
Menurut Hafidi, putusan majelis hakim jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Bahkan, ada perbedaan mendasar dalam penerapan pasal. “Kalau kami menuntut dengan pasal TPPO, namun putusan justru diputus menggunakan Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah banding ini sekaligus menjadi upaya menguji kembali penerapan hukum yang diputuskan di tingkat pertama.
Selanjutnya, pihak kejaksaan akan segera menyerahkan memori banding ke pengadilan. Meski begitu, Hafidi menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati apapun hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi. “Apapun nanti keputusan pengadilan, akan kami laksanakan,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Supolo, membenarkan adanya upaya hukum banding dari pihak kejaksaan. Ia menyebut langkah tersebut sah dan memang menjadi hak jaksa. “Betul, banding. Tapi kami masih menunggu memori bandingnya. Setelah itu jadi, baru kami bisa membuat kontra memori,” katanya.
Supolo berharap putusan di tingkat Pengadilan Tinggi justru bisa lebih meringankan hukuman bagi kliennya. “Kami berharap putusan tetap sama, atau bisa berkurang, bahkan kalau bisa bebas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Herjuna Wisnu Gautama dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar hukum. Namun, perbuatan mereka tidak memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sesuai dakwaan primer.
Majelis menilai perkara ini lebih tepat dijerat dengan Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 53 ayat (2). Dalam putusan tersebut, terdakwa Farid dan Baharudin divonis masing-masing 3 tahun penjara. Sementara Ayu, istri Farid, mendapat hukuman 2 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. (*)