Kejari Sidoarjo Selamat Aset Rusunawa Tambaksawah Senilai Rp 38 M

oleh -430 Dilihat

Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil menyelamatkan aset barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupa bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru pada Kamis 26 Oktober 2023.

Aset senilai Rp 38 miliar itu diselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dengan Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru.

“Tim penyidik berhasil memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa Tambak Sawah yang merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah,” ujar Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah kepada wartawan, Kamis, 26 Oktober 2023.

Baca juga:  Semester Pertama, Kejari Sidoarjo Berhasil Terapkan 18 Restorative Justice

Bangunan Rusunawa tersebut terdiri dari delapan unit rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar sebanyak 384 merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset BMD berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C Nomor Register 4 dan 6.

Rusunawa Tambaksawah tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa Tambaksawah berdasarkan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Pemkab Sidoarjo dimana berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan Negara/Daerah.

Baca juga:  Tuntut Penuntasan Kasus Pungli PTSL, Warga Desa Trosobo Geruduk Kejari Sidoarjo

“Mengingat aset menurut fungsinya merupakan hal yang sangat fundamental di dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai komponen kekayaan, aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan, maka kami penyidik berpendapat dipandang perlu tindakan persuasive penyelamatan aset atas bangunan gedung Rusunawa Tambaksawah,” ujar Kajari Sidoarjo.

Menurut Roy Rovalino Herudiansyah, pihak Pemerintah Desa Tambak Sawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap Rusunawa Tambaksawah yang merupakan aset barang milik daerah tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Berkas Lengkap, Kejari Sidoarjo Tahan Kades dan Sekdes Kletek

Selain itu, potensi penerimaan pendapatan dari sewa Rusunawa Tambaksawah tersebut cukup besar yakni sekitar Rp3,5 miliar per tahun.

Kajari Sidoarjo berharap setelah aset tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemkab Sidoarjo maka pemerintah dapat melakukan tata kelola pemanfaatan aset tersebut secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (kb2)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.