KabarBaik.co, Sidoarjo – Kepala Desa Mulyodadi, Wonoayu, Sidoarjo, Slamet Priyanto, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Penahanan dilakukan terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) terhadap pengembang perumahan.
Penahanan dilakukan pada Senin (30/3) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Slamet diduga meminta uang hingga total Rp 995 juta kepada PT Duta Yunior Manunggal (DYM).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengatakan tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Tersangka SP kemarin kami langsung menahannya,” ujarnya, Selasa (31/3).
Dalam kasus ini, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dengan dalih pengurusan berbagai dokumen, seperti surat keterangan ahli waris hingga surat kehilangan SK Gubernur terkait lahan sekitar 5 hektar.
Praktik pungli tersebut berlangsung sejak tahun 2023 dan dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali, baik melalui transfer maupun cek dari pihak pengembang.
“Totalnya Rp 995 juta, diberikan dalam beberapa tahap,” jelas Sigit, didampingi Kasi Intelijen Achmad Arafat Arief Bulu.
Sebelum terseret kasus ini, Slamet juga sempat menjadi sorotan warganya sendiri. Ia diduga terlibat dalam penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) serta polemik pembangunan jalan baru atau jalan belakang di Dusun Kwarengan.
Dalam proses pembangunan jalan tersebut, disebut masih ada warga yang belum bersedia menghibahkan tanahnya. Namun, pekerjaan tetap dipaksakan untuk dilaksanakan.
Sejumlah warga mengungkapkan, proyek pembuatan jalan baru itu telah dibahas dalam musyawarah desa pada 10 Desember 2025. Dalam forum tersebut, terkonfirmasi masih ada warga yang belum memberikan persetujuan atas penggunaan tanahnya.
Atas perbuatannya dalam kasus pungli, Slamet Priyanto dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, b, dan e.
Kejari Sidoarjo memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami akan terus dalami dan kembangkan perkara ini,” pungkasnya. (*)





