Kejari Sidoarjo Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi TKD Gempolsari

Reporter: Yudha
Editor: Gagah Saputra
oleh -278 Dilihat
Tim Tabur Kejari Sidoarjo saat melakukan penangkapan pada DPO dugaan Korupsi TKD Gempolsari.

KabarBaik.co – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya berhasil menangkap Istafudin alias I, 52 tahun, usai buron. Ia diduga turut serta melakukan tindakan pidana Korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin pada tahun 2022.

Sebelum ditangkap, tersangka Istafudin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tertuang dalam Surat Nomor : DPO/03/XII/2023 tertanggal 11 Desember 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Sultan Agung no 37, Sidoarjo. Ia mengungkapkan jika DPO tersebut ditangkap saat berada di sebuah tempat di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Minggu (2/6) lalu.

Baca juga:  Pelayanan Maksimal, Kejari Sidoarjo Antar Barang Bukti kepada Pemilik

Usai dilakukan pemeriksaan, kemudian tersanga dijebloskan ke Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (3/6). Ia ditahan selama dua pekan, artinya ditahan hingga 22 Juni 2024 mendatang.

“Karena dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti maka penyidik menahan tersangka,” jelas Franky.

Selain itu, tersangka juga pernah mangkir dari pemanggilan yang dilakukan penyidik bahkan dengan alasan yang tidak patut.

Baca juga:  Tuntut Penuntasan Kasus Pungli PTSL, Warga Desa Trosobo Geruduk Kejari Sidoarjo

Lebih lanjut Franky menjelaskan jika tersangka Istafudin ini merupakan salah satu pihak yang dijadikan tersangka dalam korupsi TKD Gempolsari, Tanggulangin. Selain Istafudin, tersangka lainnya yakni S-A, mantan Kades Gempolsari periode 2016-2022 yang kini sudah berstatus terdakwa.

Kemudian, terdakwa MI (swasta), terdakwa S (swasta) dan AF (swasta) yang hingga kini masih DPO. Mereka diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi penguasaan, pengurugan, pengkavlingan dan penjualan Tanah Kas Desa Gempolsari, Tanggulangin.

Baca juga:  Berkas Lengkap, Kejari Sidoarjo Tahan Kades dan Sekdes Kletek

“Kerugian negara senilai Rp 578.373.000,” tutup Franky. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.