KabarBaik.co — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kini terus menyelidiki kasus yang merugikan masyarakat setempat dengan nilai pungutan mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidanan Khusus John Franky Yanafia Aeiandi menegaakan jika saat ini tim penyidik Kejari Sidoarjo sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungli yang melibatkan aparat Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL. Penyidik berusaha memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dengan menggali keterangan dari sejumlah saksi.
“Saat ini, tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujarnya, Selasa (5/11).
Kasus ini berawal pada 2023 ketika warga Desa Trosobo yang mendaftar program PTSL diminta membayar pungutan antara Rp 2 juta hingga Rp 8 juta. Selain itu, warga juga dikenakan biaya tambahan untuk pengurusan dokumen persyaratan, yang berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu.
“Total uang yang terkumpul diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, yang jelas sangat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Franky menjelaskan bahwa pungutan liar ini terjadi di luar biaya resmi PTSL dengan dalih pengurusan dilakukan bersamaan dengan pengeringan lahan. “Mereka, diduga menerima uang di luar biaya resmi PTSL, dengan alasan pengurusan bersamaan dengan pengeringan lahan,” tambah Franky.
Namun, warga yang telah membayar pungutan tersebut tidak mendapatkan sertifikat tanah sesuai perjanjian. Beberapa di antaranya bahkan tidak menerima sertifikat sama sekali, padahal mereka sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh panitia PTSL.
“Saat ini tim penyidik tengah memeriksa ahli sebelum menetapkan tersangka dan mengarahkan kasus ini ke persidangan,” tegas Frangky. Untuk ia meminta warga untuk bersabar menunggu proses penyidikan karena perlu kehati-hatian.
Upaya pemberantasan korupsi ini merupakan salah satu bentuk Kejari Sidoarjo untuk menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas pungli sesuai arahan Jaksa Agung RI, Prof Dr ST Burhanuddin, yang mengutamakan penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat. Dalam dua tahun terakhir, Kejari Sidoarjo, sedikitnya telah menangani lima kasus pungli serupa dalam berbagai tahap. (*)