KabarBaik.co, Surabaya – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan. Langkah ini dipertegas dengan penggeledahan yang dilakukan di lingkungan kantor KBS pada Kamis (5/2).
Kasi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengamankan alat bukti guna mempercepat pengungkapan perkara.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Franky saat dikonfirmasi, Jumat (6/2).

Indikasi Kerugian Negara dan Kepentingan Pribadi
Berdasarkan hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan keuangan di lembaga konservasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Franky menyebutkan bahwa penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Operasi lapangan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” tegasnya.
Penyidikan Profesional dan Akuntabel
Kejati Jatim memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tim Pidsus berkomitmen penuh dalam memberantas praktik korupsi, terutama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejati Jatim tanpa menunggu lama langsung melakukan penggeledahan di lingkungan PD TSKBS,” pungkas Franky. (*)






