KabarBaik.co – Aroma busuk korupsi kembali tercium di lingkungan proyek bantuan perumahan rakyat. Kejati Jatim menggeledah delapan lokasi, enam di Sumenep dan dua di Surabaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Sumenep.
Penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurut Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, timnya telah memeriksa ratusan saksi dan mengantongi banyak dokumen penting.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berkesimpulan bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana,” kata Saiful dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (14/5/2025).
Penyelidikan kasus ini telah bergulir sejak 14 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan di berbagai titik strategis, mulai dari Kejati, Kejari Sumenep, Islamic Center Sumenep, hingga lokasi penerima bantuan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 250 orang saksi dan menerima dokumen-dokumen terkait, termasuk kades, tenaga fasilitator lapangan, penerima bantuan, dan PPK,” ujarnya.
Tak hanya itu, Saiful menyebut adanya indikasi upaya menghalangi jalannya penyelidikan. Dugaan kuat mengarah pada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi saksi.
“Ada dugaan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil di awalnya untuk tidak memberikan keterangan yang benar,” katanya.
Atas temuan tersebut, Kejati Jatim memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum.
“Apabila kami temukan sejak hari ini dalam proses penyelidikan ini, kami akan mengenakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu merintangi atau menghalangi tindakan penyelidikan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program BSPS tersebut dibiayai dari APBN dengan nilai fantastis, yakni Rp 109,8 miliar. Namun, terdapat indikasi kuat adanya pemotongan dana sebelum sampai ke tangan penerima manfaat.
“Dari dana tersebut, terdapat dugaan potongan dana yang dilakukan terhadap penerima bantuan,” katanya.
“Potongan dana tersebut digunakan untuk kegiatan lain dan biaya administrasi,” imbuhnya.
Saiful memastikan Kejaksaan akan terus menggali kasus ini lebih dalam. Bahkan sampai saat ini, 15 orang kepala desa telah diperiksa di Kejati Jatim. Proses penggeledahan dan penyidikan pun masih terus berlangsung untuk membongkar praktik curang yang mencederai bantuan sosial untuk masyarakat kecil. (*)