Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 3 Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif

oleh -290 Dilihat
Kejati Jatim saat merilis penghentian penuntutan 3 perkara pidana melalui keadilan restoratif.

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penuntutan terhadap 3 perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif. Penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui sarana virtual, Rabu (6/9/2023).

Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, mengatakan bahwa penghentian penuntutan tersebut merupakan wujud penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif.

“Keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak,” kata Mia Amiati.

Baca juga:  Kejati Jatim Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Adapun 3 perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut adalah:

– 2 perkara pencurian (pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi dan Kejari Nganjuk.

– 1 perkara kecelakaan lalu lintas (pasal 310 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang diajukan oleh Kejari Bangkalan.

Baca juga:  Kajati Jatim dan Seniman Ludruk Berkolaborasi Edukasi Hukum

Mia Amiati menjelaskan bahwa syarat pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta hak korban telah dipulihkan kembali.

– Masyarakat merespons positif upaya perdamaian agar tetap dapat menjalin silaturahmi dengan baik.

Baca juga:  Kajati Jatim Mia Amiati Resmikan Gedung Penyimpanan Barang Bukti Dan Barang Rampasan di Mojokerto

Mia Amiati berharap bahwa kebijakan keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan humanis.

“Keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegasnya.

Dengan adanya keadilan restoratif, diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat dan mencegah terjadinya tindak pidana di masa depan.(kb05)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.