Kekasih Asal Jogja Culik Balita di Sidoarjo gegara Utang Ortu ke Pelaku

oleh -775 Dilihat
f0f645a3 9ec2 49d3 a93e d3669b6693cb
Dua pelaku penculikan bayi di Sidoarjo hanya bisa menunduk saat berada di Mapolresta Sidoarjo (Yudha Fury Kusuma)

KabarBaik.co – Warga Sedati, Sidoarjo, digegerkan penculikan balita 1,5 tahun berinisial MZA. Bocah malang itu dibawa kabur sepasang kekasih dari Sidoarjo hingga ke Sleman, Yogyakarta.

Motifnya bikin geleng-geleng kepala, hanya karena masalah yang belum tuntas antara pelaku dan ibu korban. Beruntung, tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat, meringkus pelaku dan menyelamatkan korban dalam kondisi selamat.

Kedua pelaku adalah ADR (22) dan BDN (23). Dari hasil penyelidikan, aksi ini dipicu masalah utang piutang antara ADR dan AR, ibu kandung korban.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/7) di Kecamatan Sedati.

“Mereka datang dan berbincang dengan ibu serta nenek korban, setelah dua jam, pelaku perempuan ADR membujuk ibu korban untuk mengizinkan mengajak MZA membeli susu dan jajan,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/8).

Bujuk rayu pelaku dilakukan berulang kali meski ibu korban menolak. ADR bahkan mencoba langsung membujuk sang balita. “Ibu korban tetap tidak memperbolehkan, tetapi pelaku terus merayu hingga akhirnya korban mau ikut. Nenek korban sempat bertanya dibawa ke mana, pelaku menjawab hanya sebentar ke toko Madura,” tuturnya.

Namun, 10 menit berlalu, korban tak kunjung kembali. Orang tua korban yang panik langsung mencari ke toko dimaksud, tetapi tidak menemukan anaknya.

ab58f7c2 dbaf 4195 9088 10ad1cd8c9c5
Dua pelaku penculikan bayi di Sidoarjo hanya bisa menunduk saat berada di Mapolresta Sidoarjo (Yudha Fury Kusuma)

“Saat dihubungi, pelaku mengatakan berada di dekat perlintasan rel Gedangan. Namun setelah itu nomor ibu korban diblokir,” jelas perwira polisi dengan dua melati di pundaknya ini.

Upaya pencarian dilakukan hingga ke sebuah penginapan di Sedati, tapi nihil. Ibu korban kemudian melapor ke Unit PPA Polresta Sidoarjo. Tim bergerak cepat, dan pada Sabtu (19/7) dini hari, kedua pelaku berhasil diringkus di Yogyakarta.

“Beruntung korban ditemukan dalam keadaan selamat di dekapan pelaku,” ucapnya.

Dari pemeriksaan, ADR mengaku kepada kekasihnya bahwa MZA adalah anak kandungnya. Ia juga menuduh ibu korban memiliki utang yang belum dibayar di sebuah kafe, sehingga korban dijadikan jaminan.

“Hubungan antara ADR dan ibu korban adalah teman kerja semasa di Yogyakarta,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 330 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha Fury Kusuma
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.