KabarBaik.co – Warga Sedati, Sidoarjo, digegerkan penculikan balita 1,5 tahun berinisial MZA. Bocah malang itu dibawa kabur sepasang kekasih dari Sidoarjo hingga ke Sleman, Yogyakarta.
Motifnya bikin geleng-geleng kepala, hanya karena masalah yang belum tuntas antara pelaku dan ibu korban. Beruntung, tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat, meringkus pelaku dan menyelamatkan korban dalam kondisi selamat.
Kedua pelaku adalah ADR (22) dan BDN (23). Dari hasil penyelidikan, aksi ini dipicu masalah utang piutang antara ADR dan AR, ibu kandung korban.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/7) di Kecamatan Sedati.
“Mereka datang dan berbincang dengan ibu serta nenek korban, setelah dua jam, pelaku perempuan ADR membujuk ibu korban untuk mengizinkan mengajak MZA membeli susu dan jajan,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/8).
Bujuk rayu pelaku dilakukan berulang kali meski ibu korban menolak. ADR bahkan mencoba langsung membujuk sang balita. “Ibu korban tetap tidak memperbolehkan, tetapi pelaku terus merayu hingga akhirnya korban mau ikut. Nenek korban sempat bertanya dibawa ke mana, pelaku menjawab hanya sebentar ke toko Madura,” tuturnya.
Namun, 10 menit berlalu, korban tak kunjung kembali. Orang tua korban yang panik langsung mencari ke toko dimaksud, tetapi tidak menemukan anaknya.

“Saat dihubungi, pelaku mengatakan berada di dekat perlintasan rel Gedangan. Namun setelah itu nomor ibu korban diblokir,” jelas perwira polisi dengan dua melati di pundaknya ini.
Upaya pencarian dilakukan hingga ke sebuah penginapan di Sedati, tapi nihil. Ibu korban kemudian melapor ke Unit PPA Polresta Sidoarjo. Tim bergerak cepat, dan pada Sabtu (19/7) dini hari, kedua pelaku berhasil diringkus di Yogyakarta.
“Beruntung korban ditemukan dalam keadaan selamat di dekapan pelaku,” ucapnya.
Dari pemeriksaan, ADR mengaku kepada kekasihnya bahwa MZA adalah anak kandungnya. Ia juga menuduh ibu korban memiliki utang yang belum dibayar di sebuah kafe, sehingga korban dijadikan jaminan.
“Hubungan antara ADR dan ibu korban adalah teman kerja semasa di Yogyakarta,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 330 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)