Kekayaan Kasatpol PP Bojonegoro Turun Drastis Sebelum Terseret Kasus BKKD

oleh -383 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 10 at 15.24.25
Kasatpol PP Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiarto. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Harta kekayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto, tercatat mengalami penurunan drastis dalam tiga tahun terakhir. Hal ini terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Heru, yang kini tengah terseret dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan, tercatat rutin melaporkan kekayaannya sejak 2022 hingga 2024, ketika masih menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro.

Pada laporan 2022 lalu, total kekayaan Heru tercatat mencapai Rp 4,61 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 4,13 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 314 juta, harta bergerak lainnya Rp 192 juta, serta kas dan setara kas Rp 300 juta. Dalam laporan itu, Heru juga mencantumkan utang sebesar Rp 320 juta.

Namun, setahun kemudian atau pada 2023, total kekayaannya menurun menjadi Rp 2,54 miliar. Aset tanah dan bangunan berkurang menjadi Rp 2,43 miliar, nilai kas turun menjadi Rp 150 juta, sedangkan alat transportasi menyusut menjadi Rp 205 juta. Jumlah utangnya tercatat tetap, yakni Rp 320 juta.

Penurunan kembali terjadi pada 2024, di mana Heru hanya melaporkan total kekayaan Rp 2,17 miliar. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 2,02 miliar, alat transportasi Rp 229 juta, harta bergerak lainnya Rp 82 juta, serta kas Rp 185 juta, dengan utang meningkat menjadi Rp 350 juta.

Jika dibandingkan dengan laporan tahun 2022, kekayaan Heru Sugiharto dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan lebih dari Rp 2,4 miliar atau sekitar 52 persen dari total kekayaan awal yang pernah dilaporkannya.

Untuk diketahui, pada Kamis (9/10) kemarin, Polda Jawa Timur menetapkan Heru Sugiarto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berjamaah dana BKKD di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, mengungkapkan bahwa Heru diduga memiliki peran penting dalam proses pencairan dana bantuan. Saat masih menjabat sebagai Camat Padangan, Heru disebut memperkenalkan rekanan pelaksana proyek kepada sejumlah desa penerima bantuan.

“Modusnya tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan. Selain itu, tersangka yang pada saat itu selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ),” ungkap Dewa.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi BKKD di Kecamatan Padangan telah menyeret sejumlah pihak. Pada tahun 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap Bambang Soedjatmiko, rekanan pelaksana proyek.

Pengembangan kasus tersebut juga menjerat empat kepala desa, masing-masing Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin. Keempatnya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.