KabarBaik.co – Muhammad Rifai (31), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, mengalami luka serius pada tangan kanannya setelah diduga mendapat perlakuan kasar saat proses penangkapan oleh sejumlah anggota kepolisian. Kasus ini kini telah dilaporkan pihak keluarga ke Divisi Propam Polda Jawa Timur.
Ayah korban, Muhairi, menyampaikan bahwa kondisi Rifai hingga kini masih belum pulih dan tidak dapat bekerja seperti biasa. Untuk memulihkan cidera retak pada tulang tangan, keluarga terpaksa membawa Rifai menjalani pengobatan tradisional lantaran keterbatasan biaya.
“Tidak ada uang untuk berobat ke rumah sakit. Sekarang saja kami bingung harus bagaimana ke depannya,” ujar Muhairi, Kamis (4/12).
Menurut Muhairi, setelah diduga mengalami kekerasan di Polsek Kenduruan dan sempat mendapatkan perawatan medis, Rifai akhirnya dibebaskan tanpa proses persidangan atas tuduhan pencurian yang sebelumnya disangkakan.
“Anaknya itu tiga, dua masih kecil-kecil. Sekarang dia belum bisa menafkahi keluarganya karena tulang tangannya masih retak,” kata Muhairi.
Muhairi menegaskan bahwa selama proses pemulihan, pihak keluarga tidak pernah menerima bantuan biaya dari pihak mana pun. “Tidak ada bantuan apa pun. Kami hanya berharap anak saya cepat sembuh, dan sementara ini hanya mampu menjalani pengobatan tradisional,” ungkapnya.
Keluarga kini berharap laporan mereka ke Propam dapat ditindaklanjuti agar Rifai mendapatkan keadilan. Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, AKP J Mintro belum menjawab konfirmasi jurnalis KabarBaik.co terkait kasus yang dialami korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (5/10) sekitar pukul 22.00 WIB ketika Rifai sedang berada di rumah istrinya di Desa Jetis, Kenduruan Tuban. Sekitar lima hingga tujuh petugas disebut tiba-tiba masuk ke rumah dan langsung membawa Rifai dengan tuduhan pencurian semangka.
Rifai kemudian dibawa ke Polsek Kenduruan untuk diperiksa. Ia mengaku mendapatkan perlakuan kasar selama proses tersebut. Tidak berhenti di situ, Rifai menyatakan bahwa kekerasan serupa kembali terjadi saat dirinya dipindahkan ke Polsek Bangilan, ia dipukul menggunakan rotan, ditempeli puntung rokok, hingga dihantam batu.
Pada 25 Oktober 2025, Rifai akhirnya dipulangkan tanpa menjalani proses peradilan. Pihak keluarga kini menunggu tindak lanjut dari Propam Polda Jawa Timur untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dan kekerasan yang dialami Rifai. (*)








