Keluarga Tolak Damai, Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri di Pasuruan Terus Berlanjut 

oleh -81 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 13 at 15.09.16
Korban didampingi KPA usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co, Pasuruan – Proses hukum kasus penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada akhir 2025 lalu hingga kini masih berlanjut. Pelaku berinisial SU (20), petugas keamanan, dan AF (30), salah seorang pengurus pesantren, diduga melakukan penganiayaan terhadap MMQ (20), salah seorang santri di pesantren tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai memanggil pihak korban dan dua tersangka untuk memastikan arah penyelesaian perkara, apakah melalui restorative justice (RJ) atau berlanjut ke proses hukum.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Pasuruan, Ananta Rizal menjelaskan, proses tersebut merupakan bagian dari tahapan sebelum pelimpahan perkara ke tahap dua. Pihaknya perlu melakukan mediasi kepada kedua pihak untuk memastikan proses hukum selanjutnya.

“Korban kita panggil dengan mediasi untuk proses hukum selanjutnya, karena dalam aturan restorative justice harus dipertimbangkan,” kata Ananta, Senin (13/4).

Dalam mediasi yang digelar di Kejari Kabupaten Pasuruan, ibu, paman, dan anak korban sebagai pelapor, sepakat menolak damai dan meminta perkara tersebut berlanjut ke meja hijau. “Mereka pelapor meminta proses hukum lanjut, tidak ada perdamaian dalam kasus ini,” jelas Ananta.

Selanjutnya, pihak kejaksaan menjadwalkan pemanggilan terhadap dua pelaku pada hari berikutnya untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum proses tahap dua.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, Daniel Efendi, yang mendampingi korban menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum tetap berjalan demi keadilan. Menurutnya, hukum tidak bisa dibuat main-main. “Korban menolak damai, maunya tetap diproses hukum bahkan berharap jaksa memasukkan tuntutan restitusi saat persidangan,” tegasnya.

Menurut Daniel, langkah tersebut penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. Dia menilai kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, harus ditangani serius. “Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi di lingkungan pendidikan pesantren, yang bisa mencoreng nama besar pesantren,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.