Kematian Brigadir Nurhadi: Empat Bulan, Tiga Tersangka, Belum Ada Kepastian Hukum

oleh -849 Dilihat
BRIGADIR NURHADI
Almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi. (Foto IST)

KabarBaik.co- Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, belum juga sampai ke meja hijau. Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum seperti berjalan lambat. Publik mulai mempertanyakan transparansi penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi kepada media membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut masih belum juga lengkap. “Pihak kepolisian belum mengembalikan berkas kepada kami. Mereka masih mengembangkan dan meneliti petunjuk yang kami berikan,” ujarnya, Jumat (1/8).

Pernyataan senada juga disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid. Kepada wartawan, dia mengakui bahwa penyidik masih bekerja melengkapi berkas. “Penyidik sementara masih melengkapi berkas perkaranya,” katanya.

Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena dinilai belum memenuhi unsur lengkap. Salah satu catatan penting adalah belum adanya uraian jelas mengenai motif dan modus pembunuhan, yang menjadi elemen kunci dalam konstruksi kasus pidana.

Selain itu, bukti visual yang menguatkan dugaan pelaku utama masih minim, termasuk rekaman CCTV. Jaksa juga menyarankan penyidik untuk mempertimbangkan penambahan pasal, termasuk revisi terhadap pasal yang dikenakan pada para tersangka.

Sementara itu, dalam perkembangannya. salah satu tersangka M alias Misri Puspitasari, kembali diperiksa ulang untuk kali ketiga pada Selasa (29/7). Dalam pemeriksaan terbaru ini, penyidik menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 221 KUHP tentang menghalangi proses hukum. Sebelumnya, M hanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebagaimana pernah diberitakan, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025. Awalnya, polisi muda disebut tewas tenggelam di kolam vila. Namun, kejanggalan-kejanggalan pada jasad korban mendorong penyelidikan pun mendalam. Jenazah Brigadir Nurhadi dibongkar hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspitasari. Nama terakhir merupakan seorang perempuan muda pemandu lagu (LC) yang diboking Kompol Made. Ketiganya sudah ditahan. Bahkan, dua perwira itu juga sudah dipecat dengan tidak hormat.  Kendati demikian, sejauh ini belum diketahui siapa pelaku utama pembunuhan Brigadir Nurhadi itu dan kejelasan motifnya. Yang pasti, dari hasil autopsi menunjukkan jejak kekerasan pada kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri korban, termasuk memar dan resapan darah di kepala bagian depan dan belakang.

LPSK Turun Tangan, Ada Justice Collaborator

Kasus ini juga mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut ada tiga permohonan perlindungan yang masuk. Yakni, istri Brigadir Nurhadi, yang meminta rehabilitasi psikologis, restitusi, bantuan biaya hidup sementara, dan pemenuhan hak prosedural.

Lalu, seorang saksi yang mengajukan perlindungan hak procedural dan tersangka M, yang mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu mengungkap kasus ini.

Langkah LPSK ini memberi sinyal bahwa kasus kematian Brigadir Nurhadi tidak bisa dianggap sederhana. Permohonan justice collaborator dari tersangka M juga diharapkan bisa membuka tabir siapa sebenarnya dalang di balik kematian anggota Propam tersebut.

Empat bulan berlalu dan kasus ini belum juga tuntas, membuat publik menyuarakan agar Polda NTB lebih transparan dan memastikan kasus ini tidak diulur-ulur. Bahkan, suara dari kalangan DPR. Kasus ini menyangkut integritas penegak hukum. Jangan sampai masyarakat berpandangan dan berspekulasi bahwa ada upaya melindungi pihak tertentu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.