KASUS pembunuhan Brigadir Polisi Esco Faska Rely dengan tersangka Briptu Rizka Sintiyani kembali menempatkan Polri dalam sorotan tajam. Peristiwa yang terjadi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), bukan sekadar perkara pidana. Karena menyangkut sesama anggota Bhayangkara, kasus ini menjelma menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian: sejauh mana penegakan hukum dilakukan dengan transparan, profesional, dan berkeadilan.
Penyidik memang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Namun, dua hal krusial masih belum terjawab: motif dan kronologi terang peristiwa. Publik belum tahu secara jelas bagaimana peristiwa itu terjadi dari awal hingga akhir, dan apa yang melatarbelakanginya. Kekosongan inilah yang memicu riuh spekulasi, terutama di media sosial.
Padahal, keterbukaan motif dan kronologi bukanlah detail teknis penyidikan yang bisa mengganggu jalannya proses hukum. Motif menjawab pertanyaan “mengapa” kejahatan itu terjadi, sedangkan kronologi menjelaskan “bagaimana” peristiwa berlangsung. Keduanya adalah informasi fundamental yang seharusnya disampaikan sejak awal, tanpa harus menunggu persidangan.
Kasus ini semakin sensitif karena menyangkut reputasi Polri sendiri. Korban adalah seorang brigadir, sedangkan tersangkanya seorang briptu. Situasi semacam ini selalu menyulut perhatian besar, sebab publik menuntut bukti nyata bahwa Polri tidak pandang bulu, bahkan ketika kasus melibatkan anggotanya sendiri.
Lebih jauh, kasus Brigadir Esco bukanlah peristiwa tunggal. Publik masih mengingat sejumlah perkara sebelumnya yang menyeret anggota kepolisian dalam tindak pidana serupa maupun kasus serius lainnya. Karena itu, wajar jika kasus terbaru ini dipandang sebagai ujian lanjutan, hadir di tengah menguatnya aspirasi reformasi Polri.
Secara hukum, kewajiban Polri untuk memberi informasi bukanlah pilihan, melainkan mandat. KUHAP, UU Kepolisian No. 2/2002, UU HAM No. 39/1999, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14/2008, hingga Perkapolri No. 6 Tahun 2019 menegaskan hak publik atas informasi serta kewajiban penyidik memberi perkembangan perkara. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hanyalah salah satu bentuknya. Informasi umum seperti motif dan kronologi seharusnya bisa dikomunikasikan terbuka.
Benar, ada aspek teknis penyidikan yang memang bisa ditahan sementara, seperti hasil uji balistik, isi percakapan tertentu, atau strategi pemeriksaan saksi kunci. Tetapi motif dan kronologi terang tidak termasuk kategori itu. Justru sebaliknya, dua hal ini adalah kerangka besar yang memperkuat legitimasi penyidikan di mata publik.
Selain itu, publik juga mempertanyakan: apakah tersangka hanya satu orang? Pasal 55 KUHP membuka kemungkinan adanya penyertaan bila terbukti ada pihak lain yang turut serta atau membantu. Transparansi soal kronologi akan membantu publik memahami apakah ada pelaku lain yang patut dimintai pertanggungjawaban.
Keterlambatan mengumumkan motif dan kronologi berpotensi menimbulkan dampak buruk berlapis. Pertama, publik kehilangan pegangan informasi resmi sehingga ruang kosong diisi spekulasi liar: disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). Kedua, kepercayaan terhadap Polri merosot karena masyarakat merasa ada yang ditutupi. Ketiga, keluarga korban menjadi korban kedua akibat tekanan opini publik yang keliru—pun mungkin juga keluarga tersangka.
Sebaliknya, keterbukaan akan melahirkan manfaat ganda. Publik merasa dihargai, keluarga korban memperoleh kepastian, dan Polri menunjukkan keseriusan menegakkan prinsip Presisi: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan. Dalam konteks reformasi Polri, keterbukaan motif dan kronologi akan menjadi bukti nyata bahwa kepolisian mendengar aspirasi rakyat.
Tentu, penyidik harus berhati-hati. Namun kehati-hatian tidak boleh disalahartikan sebagai kerahasiaan total. Motif dan kronologi adalah hal mendasar. Menyampaikannya tidak akan merusak proses hukum, sebaliknya justru mengokohkan keyakinan masyarakat bahwa penyidikan berjalan objektif.
Kasus Brigadir Esco adalah cermin besar. Jika ditangani dengan transparansi penuh, Polri dapat membuktikan keseriusan menjaga kepercayaan publik. Tetapi jika motif dan kronologi terus ditutup-tutupi, ujian ini bisa berubah menjadi krisis kepercayaan yang lebih dalam.
Reformasi Polri masih berjalan, dan publik menghendaki polisi yang bersih, profesional, serta transparan. Aspirasi itu semakin kuat, dan setiap kasus besar akan selalu dipandang sebagai batu uji. Kasus Brigadir Esco kini berdiri sebagai salah satu ujian penting. Ujian demi ujian akan terus datang. Hanya dengan transparansi, Polri dapat menjaga marwahnya dan meraih kepercayaan rakyat. (*)






