KabarBaik.co – Berikut ini adalah kabar baik bagi raudlatul athfal (RA) dan madrasah di seluruh tanah air. Kementerian Agama (Kemenag) segera mencarikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah. Kemenag bahkan menargetkan BOP dan BOS cair sebelum Idul Fitri 1446 H.
“Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami mengupayakan agar penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (15/3).
Menurut Suyitno, pihaknya saat ini sedang melakukan penyempurnaan sistem agar sebelum cuti bersama, RA dan madrasah sudah bisa menerima dana BOP dan BOS. Skema penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sekarang dilakukan per-triwulan (tiga bulan), sehingga Maret menjadi penyaluran triwulan pertama.
Suyitno berpesan sinergi antara pusat dan daerah sangat penting untuk percepatan penyaluran bantuan. “Kami berharap sinergi Kemenag tingkat pusat dan daerah bisa berjalan beriringan dan bersama-sama dalam menyelesaikan tahapan-tahapan penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah,” tuturnya.
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah menambahkan, penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah berdasarkan timeline dan tahapan yang telah disusun Tim BOS Pusat. Menurutnya, ada empat tahapan penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah yang akan dilaksanakan dari 13 sampai 24 Maret 2025.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Madrasah mengajukan berkas pencairan: 13-18 Maret 2025
2. Tim melakukan verifikasi berkas: 13 – 19 Maret 2025
3. Penyaluran dana ke rekening RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS: 20-24 Maret 2024
4. Pencairan dana BOP dan BOS oleh RA dan Madrasah.
Nyayu Khadijah berharap jadwal penyaluran BOP dan BOS ini dapat dipedomani oleh madrasah dan Kemenag daerah untuk meminimalisir keterlambatan pengajuan. ”Timeline ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi semua madrasah untuk mengajukan dana BOP dan BOS sesuai dengan jadwal dan ketentuan, jadi tidak ada lagi alasan keterlambatan dan kelalaian pengajuan BOP dan BOS,” tandas Nyayu Khodijah. (*)