KabarBaik.co – Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang signifikan menjadi sorotan utama dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Asosiasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan DPRD Jember. Asosiasi IPPAT menyampaikan beberapa keluhan, terutama mengenai kenaikan NJOP yang dinilai memberatkan masyarakat.
Anggota Komisi C, Edi Cahyo Purnomo menyampaikan, keluhan dari IPPAT adalah soal kenaikan NJOP di beberapa wilayah, terutama daerah pinggiran dan lahan pertanian, bahkan mencapai 300 persen hingga 500 persen.
“Jadi kenaikan yang drastis ini menjadi keluhan utama yang disampaikan kepada kami,” kata pria yang akrab disapa Ipung itu, Rabu (26/11).
Menyikapi keluhan tersebut, Ipung menyatakan akan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam hal ini Bupati, untuk mengambil jalan tengah.
Menurutnya dalam persoalan ini, Pemkab diharapkan tidak terlalu memberatkan masyarakat.
“Meskipun kenaikan NJOP dapat menguntungkan pemerintah daerah karena berpotensi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepentingan masyarakat tidak boleh diabaikan,” katanya.
“Ini juga sesuai dengan komitmen Bupati yang sebelumnya pernah berstatement tidak akan menaikkan pajak,” imbuh politisi PDIP itu.
Pihaknya juga menekankan bahwa penurunan atau perubahan NJOP tidak bisa serta-merta dilakukan, melainkan harus disiapkan berdasarkan regulasi yang ada, termasuk Surat Ketetapan Bupati (SK Bupati) tentang NJOP.
“Tata cara pelaksanaan penilaian harus dijelaskan secara transparan. Kami mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menerima masukan-masukan dari masyarakat dan pihak terkait dalam proses penilaian ini,” tegasnya.
Secara keseluruhan, Komisi C mendesak agar pemerintah tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa penetapan NJOP tidak menjadi beban yang terlalu besar, sejalan dengan komitmen yang telah disampaikan. (*)






