KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak awal tahun ini saat kepemimpinan Pj Bupati Adriyanto, dengan kenaikan hingga 35 persen. Khususnya untuk lahan pertanian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 27.000 per meter persegi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, membenarkan adanya penyesuaian NJOP tersebut. Menurutnya, kenaikan tidak berlaku untuk seluruh objek pajak. “Untuk tahun 2024 ke 2025 ada penyesuaian NJOP satu kelas. Itu hanya untuk lahan pertanian yang masih di bawah Rp 27.000 per meter persegi dan nominal PBB di atas Rp 20.000. Jadi tidak semua objek naik 35 persen,” jelas Yusnita.
Yusnita menjelaskan, kebijakan ini sudah berlaku sejak awal 2025 saat Bojonegoro masih dipimpin Pj Bupati Adriyanto. Ia sendiri baru menjabat sebagai kepala Bapenda pada Maret 2025.
“Kenaikan ini sudah berjalan saat kami masuk. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur restrukturisasi pajak daerah, termasuk PBB-P2 untuk lahan pertanian dan peternakan. Selain itu juga mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Yusnita.
Isu kenaikan PBB tengah menjadi sorotan nasional setelah muncul gelombang protes di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menolak kenaikan hingga 250 persen. Sejumlah daerah lain, seperti Cirebon, Jombang, hingga wilayah di luar Pulau Jawa, bahkan dilaporkan mengalami kenaikan hingga 1000 persen. (*)