KabarBaik.co – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, EN, 21, akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Namun hasil vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda dengan nominal Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono saat diwawancarai mengatakan, dalam perkara tersebut JPU menuntut EN dengan pasal berlapis, salah satunya Undang-undang Perlindungan Anak.
“Karena korban masih anak di bawah umur sedangkan terdakwa sudah berumur 20 tahun atau dewasa, maka kami tuntut juga dengan pasal itu,” lanjut Yan, Jumat (12/7).
Akan tetapi, hakim menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjatuhkan putusan.
Yan menyebut, modus terdakwa dalam menjalankan aksinya dengan membujuk rayu korban. Diketahui antara terdakwa EN dan korban NA ada hubungan spesial.
“Korban dan pelaku awalnya kenal di tempat tongkrongan yang berlanjut ke komunikasi yang lebih intens hingga mempunyai hubungan yang sangat dekat,” ungkapnya.
Aksi cabul tersebut dilakukan pada Desember 2023, saat korban sedang mengunjungi rumah pelaku di Kecamatan Bendungan. Saat itu diketahui kondisi rumah sedang sepi.
Kemudian EN mengeluarkan tipu dayanya untuk mengajak korban melakukan hubungan terlarang. “Dua kali pelaku mencabuli korban di lokasi yang sama. Masih pada bulan Desember 2023 namun di hari yang berbeda,” tutupnya.
Singkat cerita, aksi bejat EN diketahui oleh keluarga korban. Karena tidak terima keluarga korban langsung melaporkan kasus persetubuhan di bawah umur itu ke pihak berwajib.(*)






