Bapanas Pastikan Akan Terus Jaga Harga Gabah dan Beras Tetap Wajar

oleh -190 Dilihat
A03A2C36 A45F 4541 AA12 1EDAEDC02FF8
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi

 

WhatsApp Image 2025 08 12 at 3.42.08 PM

KabarBaik.co – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan pemerintah terus menjaga harga gabah dan beras tetap wajar demi melindungi petani, menjamin keterjangkauan konsumen, serta menjaga stabilitas pangan nasional secara berkelanjutan.

“Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Hal ini menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga di tingkat petani tidak anjlok,” kata Arief dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/8).

Oleh karena itu, lanjut Arief, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.

Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, tidak hanya untuk Perum Bulog, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha penggilingan padi.

Arief menekankan pentingnya penggilingan padi terus berproduksi dengan tetap membeli gabah sesuai ketentuan.

“Tentunya pemerintah itu menjaga harga di tingkat produsen, petani dan peternak. Jadi Bapak Presiden itu tak mau harga gabah di bawah Rp6.500 per kg, itu confirmed. Semua penggiling padi hari ini minimum beli gabah Rp6.500 per kg, itu sudah harus,” tegasnya.

Ia menekankan seluruh penggiling padi wajib membeli gabah minimal Rp6.500 per kilogram, sebagai upaya menjaga keberlanjutan usaha petani sekaligus memastikan roda produksi beras nasional tetap berjalan optimal.​​​​​​​

Arief mengimbau semua penggiling padi di Indonesia untuk terus berproduksi secara konsisten, karena keberlanjutan pasokan beras akan mendukung stabilitas pangan nasional dan keterjangkauan harga di tingkat konsumen.

Ia mengingatkan mutu beras yang dipasarkan harus sesuai dengan label kemasan, karena kesesuaian kualitas dengan informasi pada kemasan sangat menentukan kepercayaan konsumen terhadap produk beras.

Menurutnya, penggiling padi perlu menghitung harga pembelian gabah kering panen agar tetap bisa menjual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi, sehingga tercipta keseimbangan antara keuntungan usaha dan keterjangkauan masyarakat.

Ia menjelaskan penggiling padi tidak boleh membeli gabah hingga Rp 8.000 per kilogram, karena harga beras sudah memiliki HET yang ditetapkan pemerintah demi menjaga stabilitas pasar nasional.

“Jadi masing-masing penggiling padi itu sudah bisa mengukur berapa harus membeli gabah supaya masih bisa masuk HET. Ini juga supaya harga di tingkat konsumen tidak terlalu tinggi,” jelas Arief.​​​​​​​

Arief menambahkan langkah ini bertujuan agar harga beras di tingkat konsumen tidak melonjak terlalu tinggi, sekaligus mencegah persaingan usaha tidak sehat antar pelaku penggilingan padi di seluruh Indonesia. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.