KabarBaik.co – Polemik dugaan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) yang dilakukan Kepala Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terus menjadi buah bibir. Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman mengungkapkan bahwa AJB yang dibuat bersama PPATS merupakan sah dan tidak ada rekayasa.
“Yang melakukan jual beli itu anaknya Latipah dan ahli waris lainnya, jadi tidak ada kesalahan karena mereka punya hak,” tegas Jemik, Kamis (21/8). Bahkan, Jemik merasa bimbang atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bangil karena mengabulkan gugatan yang dilayangkan Sri Muliyanti bersama 14 ahli waris lainnya.
“Kok bisa menang gugatan di Pengadilan Negeri Bangil kemarin, mereka tidak ada dalam daftar keluarga yang ada dalam letter C,” ujar Jemik. Menurutnya, Sri Muliyanti bersama 14 ahli waris lainnya merupakan cucu keponakkan dari nenek Suwito dari yang berbeda.
“Mereka merupakan cucu keponakkan dari istri kakek yang pertama, jadi sangat jauh kalau untuk mendapatkan warisan, sedangkan Suwito merupakan cucu kandung dan anak Latipah,” bebernya.
Karena itu, Jemik menegaskan bahwa dugaan pemalsuan AJB yang dilakukannya bersama PPATS Kecamatan Gempol sama sekali tidak benar. ”Akan kita buka bersama di kepolisian nantinya agar semua jelas dan tidak ada lagi tuduhan melawan hukum. Biar semua tahu siapa yang sebenarnya berhak atas harta peninggalan orang yang meninggal,” tandas Jemik. (*)