Empat Terdakwa Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara

oleh -202 Dilihat
WhatsApp Image 2024 11 20 at 13.25.16
Sidang tipikor kasus korupsi dana BKKD Kecamatan Padangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut lima tahun penjara terhadap empat mantan kepala desa di daerah setempat. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan poros desa dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021.

Reza Aditya Wardana, kepala Seksi Intelejen Kejari Bojonegoro mengatakan, pihaknya melalui JPU telah membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Keempat terdakwa dituntut lima tahun kurungan penjara,” ujar Reza, Rabu (20/11).

Baca juga:  Kadinkes dan Dua Direktur Diperiksa Kejari Bojonegoro Dugaan Korupsi Mobil Siaga

Menurut Reza, empat terdakwa tersebut adalah mantan kepala Desa Dengok Supriyanto, mantan kepala Desa Tebon Wasito, mantan kepala Desa Purworejo Sakri, dan mantan kepala Desa Kuncen Mohamad Syaifudin. “Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Reza.

Selain dituntut hukuman kurungan penjara, lanjut Reza, keempat kepala desa tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar maka keempat terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara,” jelas Reza.

Baca juga:  Mayoritas Kasus Judi Online di Bojonegoro Hanya Penombok

Sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat empat kepala desa di Kecamatan Padangan ini mencuat setelah Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang mengelola dana BKKD untuk pembangunan jalan poros desa. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui kerugian negara yang ditimbulkan dari empat proyek itu sebesar Rp 1,2 miliar.

Rinciannya, terdakwa Wasito mendapatkan Rp 392 juta, Suprianto Rp 337 juta, Sakri Rp 370 juta, dan Mohamad Sayfudin Rp 187 juta. (*)

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.