KabarBaik.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut lima tahun penjara terhadap empat mantan kepala desa di daerah setempat. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan poros desa dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021.
Reza Aditya Wardana, kepala Seksi Intelejen Kejari Bojonegoro mengatakan, pihaknya melalui JPU telah membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Keempat terdakwa dituntut lima tahun kurungan penjara,” ujar Reza, Rabu (20/11).
Menurut Reza, empat terdakwa tersebut adalah mantan kepala Desa Dengok Supriyanto, mantan kepala Desa Tebon Wasito, mantan kepala Desa Purworejo Sakri, dan mantan kepala Desa Kuncen Mohamad Syaifudin. “Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Reza.
Selain dituntut hukuman kurungan penjara, lanjut Reza, keempat kepala desa tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar maka keempat terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara,” jelas Reza.
Sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat empat kepala desa di Kecamatan Padangan ini mencuat setelah Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang mengelola dana BKKD untuk pembangunan jalan poros desa. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui kerugian negara yang ditimbulkan dari empat proyek itu sebesar Rp 1,2 miliar.
Rinciannya, terdakwa Wasito mendapatkan Rp 392 juta, Suprianto Rp 337 juta, Sakri Rp 370 juta, dan Mohamad Sayfudin Rp 187 juta. (*)