KabarBaik.co, Surabaya – Sindikat pemalsu dan pengedar STNK dibekuk unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Sindikat ini juga diduga terlibat dalam praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan dan penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.
Dalam operasi pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka dengan peran masing-masing dalam sindikat tersebut. Kelima tersangka berinisial WIS, 30, warga Banyuwangi dan empat warga Pasuruan yakni AYH, 26, A, 57, AR, 45, serta MA, 53.
Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor yang menggunakan dokumen tidak sah.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar Edy, Rabu (27/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WIS. diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi dengan STNK palsu. Dokumen tersebut diperoleh dari tersangka AYH. yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” terang Edy.
Dalam operasionalnya, AYH dibantu oleh tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka AR di kediamannya di wilayah Pasuruan menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga dipasok oleh tersangka MA.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Barang Bukti Melimpah
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup banyak, antara lain 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Edi menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur. (*)






