Kabarbaik.co, Situbondo – Dua kepala desa di Situbondo terancam diberhentikan. Alasannya karena mereka belum menyelesaikan temuan Inspektorat terkait dengan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.
“Dua kepala desa yang diusulkan pemberhentian sementara oleh camat ke bupati melalui kami (DPMD), yakni kepala Desa Jangkar (Kecamatan Jangkar) dan kepala Desa Rajekwesi (Kecamatan Kendit),” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo Imam Darmaji di Situbondo, Senin (18/5).
Imam menjelaskan bahwa usulan pemberhentian sementara dua kepala desa itu dilakukan karena kepala desa tersebut tidak mengindahkan teguran lisan dan tertulis.
Menurut Imam, pemberhentian sementara kepala desa ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7 yang menyebutkan bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis yang dilakukan camat atas nama bupati, dan jika tetap tidak ada penyelesaian, maka camat dapat mengusulkan pemberhentian sementara.
“Dalam perda itu dijelaskan bahwa desa yang tidak menyelesaikan temuan Inspektorat akan dilakukan pembinaan oleh camat melalui teguran lisan maupun tertulis, namun jika masih belum ada penyelesaian, maka camat mengusulkan pemberhentian sementara kepada bupati,” kata dia.
Sebelumnya, lanjut dia, sudah ada kepala desa yang direkomendasikan pemberhentian sementara karena tidak menyelesaikan temuan Inspektorat terkait penggunaan dana desa, yakni Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji.
“Untuk dua kepala desa ini masih menunggu tanda tangan bupati, dan saat ini Pak Bupati masih dinas luar kota dan setelah kembali, bisa jadi rekomendasi pemberhentian sementara itu ditandatangani,” kata Imam.
Ia menegaskan pemberhentian sementara tidak lantas menghapus kasusnya, tetapi mereka harus bertanggung jawab, sebab jika tidak, maka harus berhadapan dengan hukum. (ANTARA)






