KabarBaik.co, Situbondo – Seorang anggota Polres Situbondo diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online. Propam Polres Situbondo memproses kasus tersebut.
Kasi Propam Polres Situbondo Ipda I Komang Adi Aryama mengatakan meskipun kasus dugaan pemukulan oleh personel polisi berinisial DS terhadap pengemudi ojek daring telah diselesaikan secara damai, namun Propam tetap melakukan penindakan internal.
“Meskipun tindak pidananya berakhir kekeluargaan dan damai, kami tetap tindak lanjuti secara internal,” ujarnya, Jumat (24/4).
Hingga saat ini, lanjut Komang, penyidik Propam masih menunggu disposisi dari Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pelanggaran disiplin adalah yang berkaitan dengan perilaku melanggar aturan tata tertib anggota Polri, sedangkan pelanggaran kode etik adalah tindakan yang menyimpang dari moral dan etika profesi kepolisian.
“Kami lihat dulu nanti proses penyelidikan internal dan kami juga menunggu disposisi dari pimpinan untuk memastikan apakah ini pelanggaran disiplin atau kode etik,” kata Komang.
Informasi diperoleh ANTARA, personel Polres Situbondo inisial DS diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pengemudi ojek daring karena ada kesalahpahaman.
Permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan dan pengemudi ojek daring sepakat untuk tidak melaporkan pemukulan terhadap dirinya serta memilih berdamai. (ANTARA)






