Sengketa Ijazah Bupati-Wabup dan DPRD Jombang, KI Jatim Gelar Pemeriksaan Setempat ke KPU

oleh -107 Dilihat
IJAZAH JOMBANG
Ketua Majelis Komisioner KI Jatim A. Nur Aminuddin (kiri) didampingi anggota majelis M. Sholahuddin beserta panitera pengganti melakukan pemeriksaan setempat ke Kantor KPU Jombang dalam perkara ijazah bupati, Wabup, dan anggota DPRD Jombang periode 2024-2029..

KabarBaik.co, Jombang- Proses sengketa informasi publik terkait ijazah Bupati, Wakil Bupati (Wabup), dan anggota DPRD Jombang periode 2024-2029 memasuki fase penting. Jumat (24/4), Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur memutuskan pemeriksaan setempat dengan turun langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombamg guna memastikan keberadaan dokumen yang disengketakan itu.

Agenda pemeriksaan setempat itu merupakan lanjutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Pengawal Program Pemerintah (LP3) Sapu Jagat Jombang. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses ajudikasi nonlitigasi, setelah sebelumnya mediasi antara pemohon dan termohon gagal mencapai kesepakatan.

Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin Ketua Majelis KI Jatim A. Nur Aminuddin bersama anggota majelis M. Sholahuddin, didampingi panitera pengganti. Kedatangan rombongan diterima Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur beserta jajaran dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis komisioner ingin memastikan secara langsung apakah dokumen ijazah yang diminta pemohon benar-benar berada dalam penguasaan KPU Jombang, serta dalam bentuk apa informasi tersebut tersedia. “Pemeriksaan setempat ini menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi untuk menambah keyakinan majelis dalam mengambil putusan nanti,” ujar Nur Aminuddin.

Dalam kesempatan itu, Nur Aminuddin menegaskan, badan publik memiliki kewajiban membuka akses informasi publik seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali terhadap informasi yang memang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Jika suatu informasi dianggap bersifat tertutup atau rahasia, lanjut dia, maka PPID wajib melakukan uji konsekuensi untuk membuktikan bahwa informasi tersebut memang layak dikecualikan.

Sebelumnya, dalam sidang pembuktian di kantor KI Jatim Jalan Bandilan 2-4, Waru, Sidoarjo, majelis memandang perlu dilakukan pemeriksaan setempat atau langsung guna menghindari perbedaan tafsir antara para pihak terkait keberadaan dan kelengkapan dokumen.

Perkara ini bermula dari permohonan LP3 Sapu Jagat Jombang yang meminta keterbukaan data dan dokumen ijazah Bupati, Wabup serta para anggota DPRD Jombang. Dalam persidangan, tujuan dari permohonan informasi terkait ijazah para pejabat Jombang itu bagian dari pengawasan masyarakat. Apakah betul mereka benar-benar mengantongi ijazah minimal SMA sebagaimana dipersyarakatkan UU saat pencalonan..

Meski pihak KPU Jombang sempat menyatakan bahwa informasi tersebut pada prinsipnya bersifat terbuka, namun tidak tercapai titik temu dalam proses mediasi. Karena itu, sengketa informasi publik tersebut berlanjut ke tahap ajudikasi.
Seusai pemeriksaan setempat, majelis komisioner dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan sebelum akhirnya membacakan putusan akhir. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.