Pemkot Surabaya Terapkan Penandaan Data NIK, Jamin Hak Anak Pascaperceraian

oleh -61 Dilihat
Salah satu pelayanan di Dispendukcapil kota Surabaya. (Istimewa)
Salah satu pelayanan di Dispendukcapil kota Surabaya. (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi mantan suami yang menunggak nafkah.

Sistem yang terintegrasi dengan Pengadilan Agama (PA) ini memberikan status khusus pada data warga yang tidak menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan, hingga hak anak dan mantan istri dipenuhi sepenuhnya.

Kebijakan ini digagas berdasarkan prinsip bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.

“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” ujar Irvan, Senin (8/6).

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diawali dari putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban mantan suami, seperti pembayaran nafkah anak maupun nafkah iddah atau mut’ah. Pengadilan kemudian melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

Apabila kewajiban tidak dijalankan, data yang bersangkutan akan diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan khusus.

“Saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” terangnya.

Irvan menegaskan, proses ini tidak dapat diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil. Seluruh mekanisme berjalan murni berdasarkan putusan pengadilan dan hasil verifikasi yang dilakukan Pengadilan Agama.

“Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

Kebijakan ini berlaku untuk semua kasus, tidak melihat kapan perceraian terjadi. Selama masih terdapat kewajiban yang belum dijalankan sesuai amar putusan pengadilan, kasus tersebut tetap dapat menjadi objek evaluasi.

“Yang menjadi dasar kebijakan ini bukan penyebab perceraian, entah itu karena perselingkuhan, ekonomi, atau lainnya, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan,” tegasnya.

Menurut Irvan, kebijakan ini mulai menunjukkan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan mantan suami. Sejak sosialisasi dan penerapannya, banyak pihak yang sebelumnya menunggak akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya.

“Alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan yang cukup signifikan. Kami melihat banyak pihak yang akhirnya segera menyelesaikan kewajibannya. Yang penting bukan transfernya karena takut, tapi karena sadar bahwa itu memang hak anak,” katanya.

Status penandaan pada NIK ini tidak bersifat permanen. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status tersebut dapat dicabut dan layanan publik kembali berjalan normal.

“Begitu kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut. Jadi prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, layanan kembali normal,” ujarnya.

Irvan menambahkan, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menghukum, melainkan mendorong kepatuhan dan memastikan hak anak tetap terjamin.

“Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian dan tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua tetap berlangsung seumur hidup. Anak berhak tumbuh dengan dukungan, perlindungan, dan pemenuhan hak yang menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.