KabarBaik.co, Surabaya – Pemkot Surabaya memperketat pengawasan data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Melalui integrasi data kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga, Pemkot memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung lebih objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya, sekaligus menutup celah praktik perpindahan alamat yang hanya dilakukan semata-mata untuk kepentingan masuk sekolah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa penguatan sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB dan aplikasi Dinas Pendidikan (Dispendik) menjadi langkah krusial untuk menjamin keadilan.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga. Tujuannya untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” jelas Irvan, Jumat (5/6).
Tegas: Pindah KK Tidak Sesuai Tempat Tinggal Bisa Ditolak
Dalam aturan yang diterapkan kali ini, pihaknya menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti data yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Jika terdeteksi adanya perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya dilakukan demi mendapatkan akses sekolah, namun pada kenyataannya yang bersangkutan tidak benar-benar tinggal di alamat tersebut, maka administrasi dapat ditolak.
“Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penting: Tanggal Cetak KK Bukan Patokan Lama Domisili
Selain memantau keabsahan alamat, Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah kaprah dalam menafsirkan data pada dokumen kependudukan. Salah satu poin penting yang perlu dipahami adalah bahwa tanggal cetak KK tidak bisa dijadikan acuan utama untuk menentukan sejak kapan seseorang tinggal di lokasi tersebut.
“Tanggal yang tertera pada KK hanya menunjukkan waktu dokumen administrasi tersebut diproses atau dicetak, bukan waktu awal seseorang mulai tinggal di alamat yang tercantum,” terang Irvan.
Oleh karena itu, untuk memastikan keabsahan riwayat domisili yang sebenarnya, masyarakat yang membutuhkan klarifikasi data dalam proses SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi langsung ke Disdukcapil.
“Masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan data yang valid mengenai riwayat tempat tinggal,” tambahnya.
Harapan Proses Adil dan Transparan
Pemkot Surabaya berharap seluruh warga dapat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Langkah integrasi data ini dinilai sangat penting untuk menjaga prinsip keadilan serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik tanpa ada yang dirugikan akibat praktik rekayasa alamat. (*)






