PT Unicomindo Somasi Pemkot Surabaya Agar Segara Membayar Rp 104 M Terkait Sengketa Sampah

oleh -195 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 03 at 6.28.07 PM
Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Sengketa pengelolaan sampah antara PT Unicomindo dan Pemkot Surabaya kembali memanas. Perusahaan tersebut melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan surat peringatan tahap akhir (somasi) menuntut pelunasan kewajiban senilai Rp 104.241.354.128 yang hingga kini belum diselesaikan.

Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong menyatakan bahwa surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 tersebut merupakan desakan keras agar Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti kewajiban yang dinilai memiliki dasar hukum kuat.

“Kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat Komisi B DPRD Surabaya sampai saat ini belum diwujudkan dalam bentuk pertemuan maupun langkah konkret penyelesaian pembayaran hak klien kami,” ujar Robert kepada wartawan, Jumat (03/07).

Dijelaskan Robert, persoalan ini sebenarnya sudah dibahas dalam rapat Komisi B DPRD Surabaya pada 13 April 2026 lalu. Pada kesempatan itu, disebutkan bahwa Pemkot dan DPRD telah sepakat untuk segera menggelar pembahasan guna menyelesaikan hak PT Unicomindo. Namun, hingga memasuki pertengahan tahun 2026, janji pertemuan tersebut belum juga terealisasi.

Selama ini, pihak PT Unicomindo menilai Pemkot Surabaya masih beralasan menggunakan Pendapat Hukum Kejati Jatim tahun 2019 untuk menunda pembayaran. Untuk menjawab keraguan hukum tersebut, pihaknya telah meminta penjelasan langsung kepada Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan surat jawaban Kejaksaan Agung Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026, ditegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Sementara itu, Pendapat Hukum sifatnya hanya sebagai pertimbangan dan tidak mengikat secara hukum.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut,” kutip Robert.

Dengan adanya penegasan tersebut, Robert menilai tidak ada lagi alasan hukum yang dapat digunakan untuk menunda pelunasan. Menurutnya, pendapat hukum yang selama ini dijadikan rujukan Pemkot tidak dapat mengesampingkan kekuatan putusan pengadilan yang telah tetap.

“Maka sudah jelas bahwa tidak ada dasar hukum yang sah untuk menunda pembayaran. Karena itu Pemkot Surabaya wajib melunasi seluruh hak milik PT Unicomindo sebesar Rp104.241.354.128 secara penuh tanpa pengurangan apa pun,” tegasnya.

Robert juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan dapat dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip penegakan hukum.

Sebagai bentuk langkah hukum yang serius, surat peringatan tahap akhir ini juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, serta Ketua DPRD Kota Surabaya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.