Tatif Parkir Rp 2 Ribu untuk Motor Berlaku di Seluruh Tepi Jalan Kota Blitar

oleh -58 Dilihat
Juru parkir saat menata kendaraan di jalanan Kota Blitar. (Calvin BT)
Juru parkir saat menata kendaraan di jalanan Kota Blitar. (Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar– Pemerintah Kota Blitar mulai melakukan penataan parkir tepi jalan dengan menyeragamkan tarif parkir sekaligus menertibkan keberadaan juru parkir liar.

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengatakan, tarif parkir insidentil kini disamakan dengan tarif reguler melalui perwali terbaru. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu dan truk Rp 6 ribu.

“Seluruh parkir di tepi jalan Kota Blitar tarifnya sama dengan reguler. Jadi motor Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu, dan truk Rp 6 ribu,” ujarnya, Selasa (19/5).

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan agar tarif parkir lebih seragam dan tidak membingungkan masyarakat. Meski begitu, evaluasi terkait durasi parkir masih akan dibahas lebih lanjut.

Selain penyesuaian tarif, pemkot juga mulai menata keberadaan juru parkir resmi. Saat ini tercatat sekitar 261 jukir sudah terdaftar di Dishub Kota Blitar.

Ke depan, seluruh jukir diwajibkan menggunakan atribut resmi agar mudah dikenali masyarakat. Penataan itu sekaligus untuk menekan praktik parkir liar di sejumlah titik.

“Jukir harus terdaftar resmi dan memakai atribut. Untuk parkir atau jukir yang tidak resmi pelan-pelan akan kami lakukan tertibkan,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.