KabarBaik.co, Blitar – Alokasi dana pemeliharaan jalan rusak di Kota Blitar dipastikan menyusut pada tahun anggaran 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menyetujui efisiensi anggaran dengan mengalokasikan dana pemeliharaan jalan sebesar Rp 600 juta, turun dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh angka Rp 900 juta.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar, Erna Santi, membenarkan adanya pemotongan dana pemeliharaan jalan tersebut seiring penyesuaian postur APBD 2026.
“Penurunan anggaran ini dilakukan karena adanya efisiensi anggaran sehingga harus menyesuaikan. Namun kami pastikan hal itu tidak akan mengganggu proses penanganan pemeliharaan,” ujar Erna.
Dengan dana Rp600 juta, Dinas PUPR memikul tanggung jawab merawat infrastruktur jalan di Kota Blitar yang total panjangnya mencapai 263 kilometer sesuai Keputusan Gubernur.
Untuk menyiasati keterbatasan anggaran, Erna menegaskan bahwa pihaknya menerapkan skala prioritas serta menghentikan keterlibatan pihak ketiga (kontraktor) dalam perbaikan infrastruktur jalan.
“Pola kerusakan jalan di Kota Blitar biasanya sifatnya kecil dan menyebar, tidak terpusat di satu titik. Pekerjaan pemeliharaan jalan ini juga tidak menggunakan pihak ketiga, seluruh penanganan langsung dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Kota Blitar,” tegasnya.
Selain melakukan pemantauan rutin di lapangan, Dinas PUPR Kota Blitar juga membuka akses pengaduan langsung bagi warga yang mendapati titik jalan rusak di wilayahnya.
“Selain monitoring rutin, kami juga mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan jalan rusak langsung ke Dinas PUPR Kota Blitar. Setelah itu akan dilakukan pengecekan langsung di lokasi untuk memastikan kerusakannya,” pungkas Erna. (*)






