Kepala Desa se-Kota Batu Ngeluruk Bapenda, Kecewa Kenaikan PBB 700 Persen

Reporter: P. Priyono
Editor: Dian Kurniawan
oleh -49 Dilihat
Suasana saat puluhan anggota Apel Batu mengadakan pertemuan dengan Bapenda di Balai Kota Among Tani, Senin (3/6). (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Kenaikan signifikan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikeluhkan kepala desa dan lurah yang tergabung dalam Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu. Kegelisahan itu membuat mereka mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Senin (3/6).

Kedatangan sebanyak 19 kepala desa ini dikarenakan nilai PBB untuk tahun 2024 ini mengalami kenaikan hingga 700 persen. Hal ini dinilai sangat memberatkan mereka.

Ketua Apel Kota Batu Wiweko mengatakan bahwa tujuan kedatangannya bersama kepala desa yang lain untuk mengklarifikasi kenaikan PBB tersebut. Menurutnya, kebijakan ini dikhawatirkan memunculkan persepsi buruk publik.

“Dari kenaikan nilai PBB yang signifikan ini banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Tidak hanya itu, keluhan juga datang dari anggota Apel. Makanya kita datang ke Balai Kota untuk mengklarifikasi,” terang Wiweko.

Baca juga:  Desa Tulungrejo Kota Batu Masuk Tiga Besar Lomba Desa Terbaik se-Jawa Timur

Untuk itu, dalam pertemuan tersebut pihaknya menginginkan adanya peninjauan kembali atas kenaikan PBB hingga 700 persen. Sebab, desa sebagai penerima bagi pajak, tidak ingin kalau kenaikan signifikan kebijakan itu mencekik masyarakat.

“Sebenarnya kami di desa senang dengan kenaikan PBB, karena mendapat bagi hasil yang besar juga. Tapi jika endingnya memberatkan dan mencekik masyarakat, maka akan jadi permasalahan,” tutur pria yang juga Kepala Desa Oro-oro Ombo tersebut.

Lebih lanjut, Wiweko juga menyampaikan, kenaikan pajak sebenarnya tak hanya terjadi di tahun 2024 ini saja. Namun di tahun 2023 lalu juga ada kenaikan tarif pajak. Meski ada kenaikan, jumlahnya tak sebesar saat ini.

Baca juga:  Tingkatkan Wisatawan, Disparta Kota Batu Merangkul Musisi Lokal Gelar Konser Musik Rock Gunung

“Dulu kenaikan masih wajar, sekitar 100 persen. Namun ketika ada peraturan baru, terjadi lonjakan signifikan hingga 700 persen. Karena kenaikan yang sangat signifikan itu, ada warga di Desa Bumiaji yang menyampaikan tidak kuat membayar pajak,” jelasnya.

Dengan kondisi kenaikan pajak tersebut, pihaknya merasa khawatir. Apabila di kemudian hari masyarakat Kota Batu tidak kuat bayar pajak. Kemudian menjual tanahnya ke pihak lain atau orang luar Kota Batu.

“Masa kami sebagai orang Kota Batu asli, harus menjadi tamu di negeri sendiri. Karena tidak kuat bayar pajak,” ujar Wiweko.

Sebagai tindak lanjut kenaikan pajak tersebut, Wiweko mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan Bapenda Kota Batu. Adanya kenaikan pajak ini dikhawatirkan juga dapat menurunkan antusiasme masyarakat untuk taat bayar pajak.

Baca juga:  Sambut Pilkada Kota Batu 2024, PKS Prioritaskan Usung Kader Internal

“Kami berharap ada kebijakan dari kenaikan pajak yang sangat signifikan ini. Sehingga suara yang sudah dibawa ini benar-benar ada perhatian khusus dari Bapenda Kota Batu,” tegasnya.

Setelah menggelar pertemuan dengan Bapenda, Apel Kota Batu juga akan menggelar hearing dengan DPRD Kota Batu. Dari hearing yang akan dilaksanakan itu, berharap ada keputusan, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang sudah beredar dan kenaikannya sampai 700 persen tidak dibagikan dulu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.