KabarBaik.co – Kepala Desa Sumbersewu, Wastono meminta aparat menangkap pemilik akun medsos penyebar hoaks soal suap ratusan juta ke pihak kepolisian perkara izin takbir keliling di desa setempat.
Sebagai penanggung jawab panitia takbir, Wastono menegaskan bahwa informasi yang diunggah oleh akun Tik-tok @tebe_rmx itu tidak benar alias hoaks.
“Saya tegaskan bahwa tidak benar, tidak pernah ada permintaan dari kepolisian dan pemberian dari panitia kepada kepolisan,” kata Wastono dalam keterangannya.
Sebelumnya akun bernama @tebe_rmx itu memang membuat gaduh dengan unggahan video di akun Tiktoknya.
Pemilik akun mengunggah video berkenaan dengan tidak diizinkannya penyelenggaraan event izin takbir menggunakan sound system horeg dan battle sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Didalam videonya itu dia melampirkan narasi bahwa polisi menerima suap. Dalam video itu akun ini menjelaskan tidak diizinkannya event itu lantaran uang Rp 170 juta yang ditawarkan ke kepolisian ternyata kurang.
“Izin awal 170 juta dipersulit, setelah bos BP Audio MALANG bergerak di tambah Cass 200 juta jadi total 370 juta besok pagi izin di terbitkan, polisi bajingan premanisme pemeras rakyat,” tulis keterangan dalam video.
“Ancen Gateli Polisine Bolo,” tambah keterangan dalam video.
Oleh karenanya, Kepala Desa Sumbersewu, Wastono juga mengaku geram dan merasa dirugikan.
“Saya pastikan berita itu bohong, maka dari itu melalui keterangan ini mohon dijadikan dasar oleh pihak kepolisian untuk dijadikan dasar menangkap pelaku penyebar video bohong tersebut,” ujar Wastono.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono bakal mengusut pemilik akun tik-tok itu. Termasuk beberapa akun media sosial yang turut menyebarkan informasi bohong ini akan turut diusut.
“Akan kita tindak tegas, karena ini informasi bohong dan mencemarkan institusi Polri,” kata Nanang.
Nanang menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam video itu tak berdasar alias bohong. Menurutnya tidak diizinkannya penyelanggaraan event takbir keliling menggunakan sound horeg dan battle sound di Desa Sumbersewu itu didasarkan pada Surat Edaran Pemkab Banyuwangi nomor 501 Tahun 2024 yang diterbitkan 5 april lalu.
Melalui SE tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, melarang adanya battle sound system dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemkab Banyuwangi juga tidak mengeluarkan izin kegiatan untuk pelaksanaan adu sound system yang diwarnai joget pargoy.
“Kami pastikan penyebar informasi bohong ini akan kita tindak dan akan kita telusuri lebih lanjut,” tegas Nanang.