Kepala Dinas di Kabupaten Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Acara Bersama Cabup Ikfina

oleh -2033 Dilihat
bf41c985 1fd0 4e66 9489 0cc0e52db7cd
AMPP saat melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto ke Bawaslu. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto Mustiko Romadhoni lapor Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Pemkab Mojokerto Norman Handhito.

Laporan ini terkait keterlibatan Norman Handito dalam kegiatan bersama Calon Bupati (Cabup) Mojokerto Ikfina Fahmawati yang diunggah dalam bentuk video di akun Tik Tok @idolarakyat.

Mustiko menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait hal tersebut. Sebagaimana nomor laporan 009/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 tertanggal 4 November 2024.

“Buntut daripada keterlibatan Norman Handito selaku ASN yang hadir mendampingi calon bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati pada kegiatan HUT ke-99 Perguruan Ilmu Sejati yang digelar di Dusun Bendolor, Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto,” jelasnya kepada wartawan KabarBaik.co, Senin (4/11).

Mustiko menyebut kegiatan tersebut syarat dengan kepentingan kampanye karena melibatkan cabup pada masa tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024.

“Kehadiran dan keterlibatan Kadisbudporapar secara aktif dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk ketidaknetralan ASN yang dapat berujung menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon,” ungkapnya.

382243aa 1012 458d 83f6 3b34bbf8d9f3
Tangkapan layar Kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto saat acara bersama Cabup Ikfina Fahmawati. (Foto: Alief W)

Menurut Mustiko, yang bersangkutan diduga melanggar UU 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1, Pasal ini jelas bahwa tindakan sebagaimana dalam video yang dilakukan oleh Kadisbudporaoar merupakan bentuk tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, karena kegiatan ini dilaksanakan pada masa kampanye.

“Kepala dinas tersebut juga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9 angka 2 tentang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan termasuk partai politik,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa tindakan Norman Handhito merupakan pelanggaran disiplin berat bagi seorang ASN sebagaimana Pasal 5 huruf n angka 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan hukuman disiplin berat dengan ketentuan Setiap PNS Dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk segera memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Norman Handito selaku Kadisbudporapar,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Mustiko Romadhoni atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyangkut Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto.

“Dalam waktu 2×24 jam dari laporan ini kami terima, 5 komisoner Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan lakukan rapat pleno pemeriksaan awal untuk memutuskan apakah memenuhi syarat formil dan materiil,” jelas Dody.

Apabila dalam rapat pleno ini nanti diputuskan memenuhi syarat formil dan materiil maka Bawaslu akan register laporan dan setelah itu melakukan pembahasan bersama sentra Gakkumdu.

“Setelah itu penanganan pelanggarannya jika terbukti unsur pidananya akan dilanjutkan penyelidikan bersama sentra Gakkumdu (Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan),” tandasnya.

Dikonfirmasi terkait kehadirannya di acara tersebut, Kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Norman Handhito menjelaskan bahwa itu adalah acara HUT Perguruan Ilmu Sejati yang terselenggara 2 November 2024 di Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu. Dan bukan acara kampanye atau agenda bermuatan politik untuk mendukung salah satu calon.

“Saya hadir dalam kapasitas mewakili Bapak Pjs Bupati yang saat itu berhalangan hadir, didisposisi melalui E-Office dan pesan WhatsApp asisten pribadi Pjs Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli,” jelasnya, Selasa (5/11).

Menurut Norman, dirinya rutin setiap tahun selaku Kepala Disbudporapar diundang dalam acara HUT Ilmu Sejati dan selalu hadir (Tahun 2022 di Wonoploso, Kecamatan Gondang, tahun 2023 di Dawarblandong, dan tahun 2024 ini di Desa Kalen, Dlanggu hadir mewakili Pjs Bupati Mojokerto).

“Saya tidak tahu menahu jika juga ada kehadiran dari salah satu cabup, dalam pidato sambutan saya tidak ada kalimat mengarahkan atau mendukung paslon manapun,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W


No More Posts Available.

No more pages to load.