KabarBaik.co, Batu – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerja.
Kepala Disnaker Kota Batu, MD Forkan, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi tanpa pengecualian dan dibayarkan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah. “Pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi sehingga mereka dapat menerima THR tepat waktu menjelang hari raya,” ujarnya, Jumat (6/3).
Untuk memastikan hal tersebut, Disnaker Kota Batu melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan, mulai dari sektor rumah sakit, perhotelan hingga perusahaan swasta lainnya. Menurut Forkan, kegiatan pengawasan ini merupakan langkah preventif agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha,” ungkapnya.
Selain memastikan kesiapan pembayaran THR, tim Disnaker juga melakukan pengecekan terhadap penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 serta pemenuhan syarat kerja lainnya di masing-masing perusahaan. “Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan perusahaan sudah menyiapkan pembayaran THR keagamaan tahun 2026 bagi para pekerja. Selain itu kami juga mengecek penerapan UMK 2026 serta pemenuhan syarat kerja lainnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Batu juga menyiapkan Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan menjelang Idulfitri 2026. Posko ini disediakan sebagai sarana bagi pekerja untuk berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR. (*)






