Kepepet Beli Susu Anak, Driver Ojol Tertangkap Curi Motor di Gresik

oleh -879 Dilihat
IMG 20231114 WA0002

GRESIK – Himpitan ekonomi membuat gelap mata seorang driver ojek online (ojol) bernama Zaenal (29) pria yang tinggal di Simokerto, Kota Surabaya.

Driver ojol itu ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik gegara penipuan dan penggelapan di Jalan Raya Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang.

Bersama KLR (masih buron, red), Zaenal menggasak sepeda motor Honda Vario dan tiga buah HP milik EN (15) pelajar asal Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dan AH (15) asal Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

Aksi itu dilakukan pada Selasa (7/11/2023) malam. Zaenal mengaku bahwa itu adalah aksi keduanya.

Pertama, dengan modus yang sama tersangka bersama KLR menggasak sepeda motor dan HP remaja di Kawasan Bunder, Kecamatan Kebomas.

“Saya sehari-hari driver ojol, baru dua kali beraksi diajak Kholilur (KLR). Motor dijual ke Madura seharga Rp 5 juta, saya dapat Rp2 juta. Anak saya tiga, buat kebutuhan dan beli susu anak,” kata pria asal Kabupaten Sampang, Madura itu.

Zaenal mengaku, modus operandi aksi kejahatannya adalah mencari remaja atau anak-anak yang berboncengan.

Ia menuduh para korban sebagai orang yang telah memukuli adiknya.

“Sasarannya dua orang yang boncengan. Setelah dituduh itu, satu korban dibawa ke tempat lain oleh teman saya. Setelah itu saya bagian eksekusi motor korban,” ceritanya.

Selama ini aksi mereka berjalan mulus karena para korbannya masih remaja.

Kini, Zaenal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mendekam di Rutan Mapolres Gresik sembari menunggu temannya KLR tertangkap.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Setelah itu, anggota yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Komang Andhika melakukan patroli jam rawan dan mendapati ZA (Zaenal, red) dan KLR akan kembali beraksi di wilayah Kebomas. ZA berhasil kami amankan, tapi KLR melarikan diri dan sekarang masih buron,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, Zaenal dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar melapor ke kantor polisi terdekat jika mendapati peristiwa serupa,” tutup AKBP Adhitya didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.