Kepergok Bobol Rumah di Cerme Gresik, Residivis Asal Mojokerto Diringkus Polisi

oleh -114 Dilihat
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Cerme. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perum Ababil Tahap 2, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Aksi pencurian dengan modus membobol rumag korban itu terjadi pada Kamis (12/2) sekitar pukul 08.30 WIB. Tersangka bernama M. Suud, 52 tahun, asal Jatirejo, Mojokerto berhasil dikeler ke kantor polisi.

Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga yang mendengar suara mencurigakan dari sebuah rumah yang masih dalam kondisi kosong dan belum dihuni.

Saksi berinisial SDC kemudian mengecek dan mendapati seorang pria tak dikenal berada di dalam rumah. Saat diperiksa, kondisi pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram milik korban dilaporkan hilang.

“Mengetahui aksinya dipergoki, terduga pelaku sempat melarikan diri. Namun berhasil diamankan oleh warga Perum Ababil Tahap 2, Desa Banjarsari,” kata Kapolsek Cerme, Sabtu (14/2).

Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme. Mendapat informasi itu, polisi segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial M. Su’ud, seorang pria yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan. “Tersangka sebelumnya pernah terjerat perkara serupa sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Gresik pada tahun 2019,” imbuh Taufan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Spacy beserta STNK, satu tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau, satu alat congkel berupa besi sepanjang sekitar 30 sentimeter, serta satu buah obeng yang diduga digunakan untuk merusak pintu belakang rumah.

Adapun korban Nofi Agustin, 40, warga Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik. Kerugian material akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp 650.000.

Atas perbuatannya, M. Suud dijeblokan kembali ke penjara. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat Gresik untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah kosong yang berpotensi menjadi sasaran tindak kejahatan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.