KabarBaik.co – Seorang pria di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi berinsial ATW, 40 tahun, tega menganiaya keponakannya hingga mengalami luka cukup parah di bagian kepala.
Aksi itu terpaksa dilakukannya sebab ia jengkel dengan ulah keponakannya tersebut.
Akibat perbuatannya itu, ATW kini ditahan di Mapolsek Purwoharjo.
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edi Wahono mengatakan, dugaan penganiyaan itu terjadi pada Rabu (11/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Korbannya adalah pemuda berinisial SA, 18 tahun, yang merupakan keponakan pelaku.
Pelaku melakukan aksinya diduga karena jengkel terhadap korban yang sering memarahi neneknya. ATW memukul kepala keponakannya dengan menggunakan piring.
“Korban diduga sering memahari neneknya yang merupakan ibu terduga pelaku, sehingga sehingga membuatnya jengkel. Terduga pelaku sudah kami amankan,” kata Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edi Wahono, Jumat (13/12).
Dia menceritakan, kejadian berawal saat korban sedang bersih-bersih rumah neneknya, tiba-tiba dari arah luar terdengar suara seperti lemparan batu.
Tak lama setelahnya, datang terduga pelaku yang langsung melayangkan pukulan dan mengenai wajah keponakannya. Tak berhenti di situ, ATW bahkan sempat menghantam kepala korban dengan piring.
“Korban dipukul sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kosong dan piring hingga pecah,” bebernya.
Korban sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya jatuh tak berdaya. Tak lama kemudian, warga pun berdatangan untuk menolong SA dan mengamankan terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan terkait adanya dugaan penganiayaan itu, kami langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan piring, baju yang dikenakan korban, serta hasil visum.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. ATW melakukan kekerasan karena jengkel terhadap keponakannya yang sering memarahi neneknya.
“Korban ini sehari-hari tinggal bersama neneknya. Diduga lantaran kesal dengan kelakuan keponakannya yang sering memarahi neneknya, terduga pelaku nekat melakukan aksi penganiayaan,” kata Edi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ATW terpaksa harus berurusan dengan hukum. Terduga pelaku saat ini dijebloskan ke dalam sel tahanan usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
“Terduga pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tetang Penganiayaan,” kata Kapolsek Purwoharjo.(*)