Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar, Kejari Pasuruan Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi PKBM 

oleh -658 Dilihat
IMG 20250124 WA0033

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara pendidikan non formal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Riyadul Arkham yang berada di Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka kali ini yaitu Erwin Setiawan selaku ketua PKBM yang telah menjalani pemeriksaan dan mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat data fiktif.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan, pihaknya telah memeriksa 50 saksi dan menemukan alat bukti terkait tindak pidana korupsi atas hibah kegiatan belajar non formal sejak 2019 hingga 2024. “Pelaku merupakan pegawai tidak tetap dari pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Selain itu, pelaku juga merupakan pemilik PKBM,” kata Teguh, Jumat (24/1).

Teguh mengatakan bahwa dalam modusnya pelaku mengakses bank data nasional. Kemudian data yang berhasil dibobol tersebut dilakukan pemalsuan. Setelah berhasil dibobol, pelaku melakukan pemalsuan data calon peserta didik baru, sehingga data yang dimaksudkan tersebut menjadi fiktif dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. “Kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar selama 2019 hingga 2024 lalu. Dana tersebut masih dari satu PKBM,” jelas Teguh.

Erwin sekarang mendekam di penjara selama 20 hari untuk mencegah hilangnya barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.