KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara pendidikan non formal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Riyadul Arkham yang berada di Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka kali ini yaitu Erwin Setiawan selaku ketua PKBM yang telah menjalani pemeriksaan dan mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat data fiktif.
Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan, pihaknya telah memeriksa 50 saksi dan menemukan alat bukti terkait tindak pidana korupsi atas hibah kegiatan belajar non formal sejak 2019 hingga 2024. “Pelaku merupakan pegawai tidak tetap dari pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Selain itu, pelaku juga merupakan pemilik PKBM,” kata Teguh, Jumat (24/1).
Teguh mengatakan bahwa dalam modusnya pelaku mengakses bank data nasional. Kemudian data yang berhasil dibobol tersebut dilakukan pemalsuan. Setelah berhasil dibobol, pelaku melakukan pemalsuan data calon peserta didik baru, sehingga data yang dimaksudkan tersebut menjadi fiktif dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. “Kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar selama 2019 hingga 2024 lalu. Dana tersebut masih dari satu PKBM,” jelas Teguh.
Erwin sekarang mendekam di penjara selama 20 hari untuk mencegah hilangnya barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)