KabarBaik.co – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam mempertahankan aset daerah kembali membuahkan hasil. Melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari memenangkan upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) atas sengketa lahan berupa lapangan Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, yang diajukan M. Romli melalui kuasa hukumnya.
Putusan banding dari PT Surabaya Nomor 706/PDT/2025/PT SBY tertanggal 17 September 2025 itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil.
Kasi Datun Puring Dahono Putra menyampaikan, upayanya membuahkan hasil dengan menang di tingkat PT atas aset desa berupa tanah lapangan, yang selama ini dikuasai M. Romli. “Alhamdulillah, tingkat banding di PT kita menang, sehingga lapangan Warungdowo milik aset desa,” kata Puring, Jumat (3/10).
Ia menyebut telah menyiapkan banding tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) apabila pihak tergugat ingin melanjutkan di tingkat lebih tinggi nantinya. “Kita sudah siapkan banding ke tingkat kasasi. Mudah-mudahan putusan di tingkat kasasi menguatkan putusan PT,” ujar dia.
Sengketa lahan lapangan Warungdowo seluas 9.000 M2 bermula setelah diklaim milik M. Romli dan dikuasi selama bertahun-tahun untuk usaha bengkelnya. Padahal lapangan tersebut masuk aset pemerintah desa setempat.
Melalui JPN, Pemerintah Desa Warungdowo mengajukan gugatan perdata ke M. Romli. Di tingkat PN dan PT Pemdes Warungdowo menang telak. (*)






