KabarBaik.co – Tingkat kesadaran masyarakat Bojonegoro terhadap tertib lalu lintas hingga kini masih memprihatinkan. Terhitung sejak Januari hingga 30 April 2025, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro mencatat sebanyak 2.128 perkara pelanggaran lalu lintas yang diproses hukum.
Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Bojonegoro. “Tercatat sampai dengan April 2025, ada 2.128 pelanggaran lalu lintas yang masuk ke pengadilan,” ujar Hario, Rabu (7/5).
Hario menyatakan, pelanggar tidak wajib hadir dalam proses sidang tilang. Penanganan bisa dilakukan tanpa kehadiran pelanggar sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016. “Putusan denda bisa langsung dijatuhkan tanpa kehadiran pelanggar,” jelas Hario.
Sementara itu, berdasarkan data Kejaksaan Negeri Bojonegoro, sepanjang 2024 tercatat 12.034 pelanggaran lalu lintas. Total denda yang berhasil dikumpulkan dari pelanggaran tersebut mencapai Rp 1,09 miliar. Angka ini meningkat drastis dibandingkan dengan 2023 yang hanya mencatat 1.394 perkara.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Riki Amirudin, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua. “Rata-rata pelanggaran terkait helm, penggunaan knalpot brong, dan pelanggaran rambu lalu lintas,” tegas Riki.
Riki menjelaskan, dalam menindak pelanggaran, Satlantas Polres Bojonegoro menggunakan dua metode, yaitu tilang elektronik melalui sistem ETLE menggunakan mobil incar, dan tilang manual. “Saat ini dua mobil incar masih beroperasi setiap hari,” tuturnya. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan tertib dalam berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan di jalan raya. (*)