KabarBaik.co – Kasus pencurian yang dilakukan oleh Putra Rahman (20) warga Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, yang kesehariannya sebagai pekerja bangunan telah masuk ke ranah hukum. Dari hasil penyidikan, aksi nekat ini dilatarbelakangi kerinduan kepada orang tua yang berada di Jambi. Pelaku yang tidak punya uang untuk beli tiket bus akhirnya nekat melakukan pencurian.
Aksi pencurian sebuah pickup terjadi pada Minggu (23/2) lalu. Pelaku yang saat itu melihat pickup milik toko bangunan dibawa kabur oleh pelaku, hingga tertangkap di jalan Pantura Pasuruan. Korban bernama Bambang belakangan memaafkan perbuatan pelaku.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan yang membuka restorative justice (RJ) kepada pelaku akhirnya dikabulkan. Kedua pihak dihadirkan dan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan, RJ telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Kedua belah pihak telah sepakat untuk damai tidak ada tuntutan lagi. “Keduanya telah sepakat damai, tidak ada tuntutan di kemudian hari, sehingga RJ bisa dilakukan di Kejari,” kata Teguh, Jumat (9/5).
Teguh menyatakan, memediasi kedua pihak didampingi Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, keluarga Putra, dan tokoh masyarakat. Dalam mediasi tersebut pelaku menyesali perbuatannya. “Kami melihat ada penyesalan yang mendalam dari tersangka. Motifnya murni karena kerinduan pada orang tua dan keterbatasan ekonomi. Korban juga berbesar hati memaafkan,” ujar Teguh.
Puncak dari pertemuan itu adalah penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Putra terbebas dari jerat pidana. Beberapa di antaranya adalah adanya pengakuan bersalah dari tersangka, adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, pemulihan kerugian yang diderita korban, dan ancaman hukuman tindak pidana yang tidak lebih dari 5 tahun penjara. (*)