Ketahuan Curi Celana Dalam untuk Syarat Perdukunan, Pria Banyuwangi Bunuh Anak Tiri

oleh -621 Dilihat
IMG 20250630 WA0040
Polisi saat melakukan olah TKP pembunuhan MAT, 11 tahun di Dusun Kertosari, Gombolirang.

KabarBaik.co – Polisi mengungkap beberapa fakta dalam kasus pria yang membunuh MAT, 11 tahun, anak tirinya di Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, tersangka berinisial SP, 33 tahun melakukan aksi keji itu dalam kondisi mabuk.

Semula tersangka datang ke rumah di Dusun Kertosari itu bertujuan untuk mengambil celana dalam NIZ, 32 tahun, ibu korban. Tujuannya sebagai syarat perdukunan untuk memperbaiki rumah tangga tersangka dengan NIZ yang belakangan retak.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan tersangka datang ke rumah korban pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 19.00 WIB.

Beberapa jam sebelumnya tersangka mengaku melakukan pesta minuman keras bersama temannya. Saat mabuk itu, tersangka curhat ke temannya soal biduk rumah tangganya dengan NIZ.

Temannya lalu menyarankan agar tersangka mendukunkan saja istrinya. Syaratnya tersangka harus mengambil celana dalam NIZ.

“Malam itu tersangka datang ke rumah istrinya yang menjadi TKP. Tersangka sempat terlibat cekcok dengan istrinya. Setelah cekcok, tersangka menuju ke rumah yang ditempati korban untuk mencari pakaian dalam istrinya,” kata Komang.

Tersangka lalu mematikan lampu rumah dengan cara memutar bohlam. Sehingga rumah tersebut gelap gulita. Tersangka lalu mencari celana dalam dengan dibantu penerangan dari senter HP.

“Saat itulah aksi tersangka diketahui korban,” katanya.

Korban berteriak memanggil ibunya. Karena panik tersangka menyeret korban ke salah satu ruangan kamar dan membekapnya dengan bantal serta mencekiknya.

Sesaat kemudian, ibu korban yang juga istri tersangka masuk ke dalam rumah tersebut. Saat itu tersangka sedang membawa korban ke arah kamar mandi. Di dalam kamar mandi, kepala korban sempat terbentur sehingga mengakibatkan luka.

“Saat di kamar mandi kemudian (korban) dicekik lagi dengan menekankan dengan dengkulnya (tumit tersangka) sehingga menyebabkan retak di tulang dada korban dan juga kehabisan nafas,” ujarnya.

Setelah itu tersangka kabur melalui pintu depan. Meski sempat kabur, tersangak akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kabat bersama Resmob Polresta Banyuwangi. Penangkapan hanya berselang sekitar 3 jam dari kejadian tersebut.

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbutannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 80 ayat (3) atau (4) juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf C Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pengapusan KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Lebih jauh dijelaskan, karena status tersangka adalah ayah tiri korban, ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman maksimal.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana. Sebab tersangka sempat ada persiapan yakni mematikan bohlam lampu dengan alasannya mencari pakaian dalam istrinya.

“Tapi pada saat bertemu korban langsung di lakukan pembunuhan dengan cara dicekik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.