KabarBaik.co – Polisi mengungkap kasus pencurian pompa air di Musala Nurul Ikhlas, Dusun Keboan Lor, Desa Keboan, Ngusikan, Jombang.
Kapolsek Ngusikan Iptu Suraji membenarkan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga mencuri pompa air bermerek Shimizu tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan warga bersama anggota reskrim sesaat setelah melakukan aksinya di area musala,” ujar Suraji dalam keterangannya, Selasa (4/11).
Peristiwa itu bermula ketika pelapor, Ahmad Nur, 54, yang merupakan takmir Mushola Nurul Ikhlas, tengah memberi makan kambing di belakang rumah.
“Tiba-tiba ia mendengar suara seperti seseorang sedang menggergaji dari arah musala. Merasa curiga, pelapor mendatangi lokasi namun tidak menemukan siapa pun,” jelas Suraji.
Tak lama berselang, Ahmad melihat seorang pria keluar dari arah musala sambil membawa sebuah pompa air. Ia pun segera melapor ke Polsek Ngusikan.
Petugas bersama warga kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Ahmad Nur, 52, warga Dusun Balongganggang, Desa Balonggemek, Megaluh.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit pompa air merek Shimizu, satu buah gergaji besi, serta satu unit sepeda motor Honda BeAT yang digunakan pelaku.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ngusikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Suraji.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)








