KabarBaik.co – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan komitmennya dalam mengawal secara ketat realisasi program RT Berkelas yang digagas Pemerintah Kota Malang. Program yang akan mulai berjalan pada 2026 ini mengalokasikan Rp 50 juta untuk setiap RT, sepenuhnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Mia, sapaan akrab Ketua DPRD Kota Malang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan program tersebut menyimpang dari kebutuhan warga. “Program senilai Rp 50 juta per RT harus berjalan sesuai peruntukan untuk kesejahteraan rakyat. Jelas itu nanti akan kami kawal secara ketat,” tegas Mia, Kamis (27/11).
Mia menekankan bahwa pelaksanaan program pembangunan dalam RT Berkelas berbasis usulan dari masyarakat melalui musyawarah kelurahan khusus (muskelsus). Ia mengingatkan agar proses perencanaan tidak didominasi kepentingan pihak tertentu. “Jangan kemudian pembangunan menuruti keinginan perangkat atau pejabat setempat saja, tapi harus melihat secara holistik kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu memaparkan bahwa anggaran Rp 50 juta per RT bukan diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi dalam bentuk program kerja sesuai hasil kesepakatan warga. Usulan pembangunan dapat mencakup sektor infrastruktur, ekonomi, maupun program kesejahteraan masyarakat. Setiap usulan yang disepakati akan dimasukkan dalam berita acara RT, kemudian dibawa RW ke kelurahan dalam forum muskelsus.
“Kalau garis besar prosedurnya sama dengan musrenbang, bisa besar kemungkinan langsung disetujui,” jelasnya.
Mia menjelaskan, seluruh perangkat aturan program kini sudah diterbitkan pemerintah provinsi, sehingga DPRD dan pemerintahan daerah tinggal mematangkan teknis pelaksanaannya. Melalui pengawalan ketat, Mia berharap program RT Berkelas menjadi terobosan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang sering muncul di tingkat masyarakat. (*)






