Ketua Komisi I DPRD Pasuruan Minta Pemkab Terbitkan Perda Penataan Kabel di Perkotaan

oleh -125 Dilihat
IMG 20251110 WA0014 scaled
Kabel listrik dan internet terlihat di salah satu sudut Kabupaten Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Pemandangan kabel listrik dan internet yang menjuntai semrawut di berbagai titik di Kabupaten Pasuruan kian meresahkan. Tak hanya menumpuk di tepi jalan, kini tiang-tiang penyangga kabel pun semakin banyak berdiri tanpa aturan yang jelas. Akibatnya wajah kota menjadi tampak kumuh dan jauh dari kesan tertata.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyoroti serius persoalan tersebut. Ia menilai keberadaan kabel dan tiang-tiang yang tidak tertata bukan hanya mengganggu estetika kota, tapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.

“Di satu sisi kita ingin menjadikan Pasuruan sebagai kota yang indah dan nyaman dikunjungi, tapi kalau kabelnya semrawut seperti ini, jelas mengganggu pemandangan,” tegas Rudi, Senin (10/11).

Menurut Rudi, kebutuhan jaringan internet dan listrik memang vital, baik untuk dunia usaha maupun aktivitas masyarakat. Namun, pemasangannya harus tetap memperhatikan kerapian dan keindahan lingkungan.

Rudi meminta agar penyedia jasa internet maupun listrik tidak asal pasang tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. “Tolong sebelum memasang, koordinasi dulu dengan pemerintah daerah. Tentukan titik-titik mana saja yang boleh dipasang. Jangan sampai main pasang seenaknya,” katanya.

Rudi menjelaskan, dalam jangka panjang perlu ada regulasi yang tegas untuk menertibkan jaringan utilitas di Kabupaten Pasuruan. Ia berharap pemerintah daerah segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus agar penataan kabel listrik dan fiber optic bisa lebih tertib.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, mengakui pihaknya belum bisa banyak bertindak jauh. Mengingat belum adanya dasar hukum yang mengatur secara spesifik soal penataan kabel utilitas.

“Kami belum punya regulasi yang bisa dijadikan dasar penindakan. Karena itu, kami akan melakukan kajian dengan studi tiru ke daerah lain yang sudah punya perda, seperti Kabupaten Jombang,” jelas Rido.

Menurut Rido, perda tersebut nantinya harus memuat aturan yang komprehensif, mulai dari standar penempatan tiang dan kabel, prosedur pemasangan, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar.

“Kondisi ini tidak mungkin diatasi hanya di satu wilayah atau satu dinas. Maka kalaupun akan ada langkah penertiban, harus berbasis regulasi yang kuat dan mengikat,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.